Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masih menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi dari pemerintah pusat terkait penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini disampaikan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menanggapi rencana penerapan WFH yang sempat berubah jadwal.
Wahyu menjelaskan, sebelumnya Gubernur Jawa Timur menyampaikan kebijakan WFH akan diterapkan pada Rabu. Namun, berdasarkan arahan terbaru dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, pelaksanaan WFH diarahkan pada hari Jumat.
“Jadi memang kemarin Bu Gubernur menyampaikan WFH hari Rabu. Tetapi dari Menko Perekonomian disampaikan WFH-nya hari Jumat. Kita di Pemerintah Kota Malang juga sudah berkoordinasi dengan Pak Bupati dan Wali Kota Batu, dan saat ini masih menunggu surat resmi dari pemerintah,” ujarnya.
Ia menegaskan, kebijakan WFH bukan hal baru bagi Pemkot Malang karena sudah pernah diterapkan saat pandemi COVID-19. Karena itu, mekanisme pengawasan terhadap ASN dinilai sudah cukup siap.
“WFH ini bukan barang baru. Kita sudah punya pengalaman saat COVID-19. Untuk pengawasan, kita punya teknologi dan sistem untuk memastikan ASN tetap bekerja sesuai tugasnya,” jelasnya.
Meski demikian, tidak semua ASN akan menjalankan WFH. Wahyu menyebut pejabat struktural seperti eselon II dan III tetap diwajibkan masuk kantor, sementara pegawai di level bawah berpotensi menjalankan WFH sesuai aturan yang akan ditetapkan.
“Tidak semua ASN WFH. Untuk pejabat eselon II dan III tetap masuk, sedangkan pegawai lainnya bisa WFH. Tapi kita masih menunggu juknis resminya,” tambahnya.
Selain kebijakan WFH, Pemkot Malang juga tetap melanjutkan program ASN bersepeda setiap hari Jumat. Kebijakan ini bertujuan mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) sekaligus mendorong gaya hidup sehat di kalangan ASN.
“Setiap hari Jumat ASN kami wajib datang ke kantor menggunakan sepeda. Karena rata-rata jaraknya masih dalam kota. Kalau tidak punya sepeda, bisa menggunakan angkutan umum,” jelas Wahyu.
Terkait penggunaan kendaraan listrik di lingkungan ASN, Wahyu menyatakan tidak ada kewajiban khusus. Ia mempersilakan ASN yang mampu untuk menggunakan kendaraan listrik, namun Pemkot Malang belum memiliki rencana pengadaan mobil listrik baru, termasuk untuk kendaraan dinas.
“Kalau mau beli mobil listrik silakan, tapi kalau pemerintah harus beli lagi tentu perlu pertimbangan. Sementara ini, dengan WFH dan penggunaan sepeda saja sudah cukup membantu mengurangi pemakaian BBM,” pungkasnya. (bob)








