Target Pajak Daerah Kabupaten Malang 2026 Naik Jadi Rp 754,6 Miliar

Kantor Bapenda Kabupaten Malang (ist)
Kantor Bapenda Kabupaten Malang (ist)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten Malang menaikkan target realisasi pajak daerah tahun 2026 yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Dari target tahun 2025 sebesar Rp 730,2 miliar, target tahun 2026 dipatok meningkat menjadi Rp 754.677.666.534.

Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara, mengatakan terdapat 12 jenis pajak daerah yang dikelola Bapenda. Pajak tersebut meliputi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa perhotelan; PBJT makanan dan atau minuman; PBJT jasa kesenian dan hiburan; pajak reklame; PBJT tenaga listrik; Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB); PBJT jasa parkir; pajak air tanah; Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB); serta opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Made menjelaskan, dari 12 jenis pajak daerah tersebut, delapan pajak mengalami kenaikan target pada 2026, tiga pajak targetnya tetap, dan satu pajak mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Delapan pajak yang targetnya meningkat antara lain PBJT makanan dan atau minuman dari Rp 18.778.240.386 menjadi Rp 20.607.393.102; PBJT jasa kesenian dan hiburan dari Rp 8.025.000.000 menjadi Rp 8.138.979.570; pajak reklame dari Rp 4.929.291.120 menjadi Rp 5.126.462.764; serta pajak air tanah dari Rp 6.993.810.697 menjadi Rp 7.164.445.439.

Selain itu, PBB naik dari Rp 114.621.487.422 menjadi Rp 125.556.388.953; BPHTB dari Rp 193.631.752.794 menjadi Rp 202.576.054.105; opsen PKB dari Rp 157.325.420.812 menjadi Rp 164.964.288.400; serta opsen BBNKB dari Rp 61.785.911.170 menjadi Rp 64.738.728.900.

Sementara itu, tiga jenis pajak yang targetnya tetap sama dengan tahun 2025 yakni PBJT jasa perhotelan sebesar Rp 8.276.724.151; Pajak MBLB sebesar Rp 870.825.412; serta PBJT jasa parkir sebesar Rp 1.588.295.198. Adapun satu pajak yang mengalami penurunan target adalah PBJT tenaga listrik, dari Rp 153.373.412.210 pada 2025 menjadi Rp 145.069.081.540 pada 2026.

Menurut Made, penyesuaian target pajak daerah tersebut dilakukan berdasarkan potensi dan tren realisasi masing-masing jenis pajak.

“Penentuan target realisasi pajak daerah ini kita melihat dari data potensi yang ada dan trennya setiap tahun,” ungkap Made, Senin (5/1/2026).

Khusus penurunan target PBJT tenaga listrik, Made menyebut hal itu dipengaruhi oleh tren penurunan persentase sejak awal 2025.

“Ada penurunan persentase (PBJT tenaga listrik) dari awal tahun lalu,” kata Made.

Meski terdapat perubahan target, Bapenda Kabupaten Malang tetap optimistis target pajak daerah 2026 dapat tercapai.

“Masih selalu optimis (target realisasi pajak daerah tercapai) dan tetap semangat,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pada tahun 2025 lalu target realisasi pajak daerah Kabupaten Malang sebesar Rp 730.200.171.372. Hingga 31 Desember 2025, realisasi pajak daerah mencapai Rp 749.527.310.401 atau 102,65 persen dari target yang ditetapkan. (yog/bob)