Kota Malang, blok-a.com – Polemik penggunaan sound horeg kembali mencuat. Sepanjang Agustus 2026, rangkaian kegiatan yang menggunakan pengeras suara berdaya tinggi di Jawa Timur disebut telah menelan tiga korban jiwa.
Persoalan tersebut semakin menjadi sorotan setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025. Dalam fatwa tersebut, penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar hingga mengganggu atau membahayakan kesehatan, merusak fasilitas, maupun disertai kemaksiatan hukumnya haram.
Dosen Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Pradana Boy ZTF, M.A., Ph.D., menjelaskan bahwa suatu kebiasaan atau ‘urf tidak otomatis dapat dijadikan dasar hukum hanya karena dilakukan berulang kali oleh masyarakat.
Menurutnya, salah satu syarat utama sebuah kebiasaan dapat diterima dalam hukum Islam adalah tidak bertentangan dengan syariat.
“Bagaimana mengukur sebuah praktik sesuai atau bertentangan dengan syariah, Salah satu caranya dengan menggunakan parameter tujuan syariah atau maqashid al-syari’ah,” jelasnya.
Ia menerangkan, maqashid al-syari’ah memiliki lima tujuan utama, yakni menjaga agama (hifdz al-din), jiwa (hifdz al-nafs), akal (hifdz al-‘aql), harta (hifdz al-mal), dan keturunan (hifdz al-nasl).
Menurutnya, suatu praktik yang bertentangan dengan salah satu tujuan tersebut tidak dapat disebut sebagai kebiasaan yang sesuai dengan syariat.
Boy kemudian menilai persoalan sound horeg perlu dilihat menggunakan parameter tersebut. Ia menyoroti adanya sejumlah pemberitaan mengenai penggunaan sound horeg yang dalam beberapa kasus berkaitan dengan hilangnya nyawa manusia.
“Sound horeg sudah terbukti menyebabkan hilangnya nyawa manusia, seperti yang kita ketahui dari beberapa berita. Dengan demikian, sound horeg sudah bertentangan dengan prinsip menjaga jiwa atau hifdz al-nafs,” tegasnya.
Selain persoalan keselamatan, ia juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap prinsip menjaga akal. Menurutnya, penggunaan sound horeg dalam sejumlah konteks kerap disertai musik hingar-bingar hingga konsumsi minuman keras.
Dalam perspektif Islam, minuman keras dilarang karena dapat merusak akal.
Karena itu, Boy menegaskan sound horeg tidak dapat begitu saja dikategorikan sebagai ‘urf shahih atau kebiasaan yang baik. Sebaliknya, apabila sebuah kebiasaan mengandung unsur yang bertentangan dengan prinsip halal dan haram, maka masuk dalam kategori ‘urf fasid atau kebiasaan yang rusak.
“Ketika sebuah praktik bertentangan dengan perlindungan terhadap jiwa maupun akal, tegaslah bahwa sound horeg bukan bagian dari ‘urf dan apalagi memiliki dimensi al-adah muhakkamah,” ujarnya.
Pria yang juga merupakan Asisten Penasehat Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Haji itu turut menjelaskan alasan fatwa keagamaan tidak selalu diikuti masyarakat.
Ia menegaskan, fatwa pada dasarnya merupakan pendapat hukum. Hal tersebut berbeda dengan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan mengikat.
Namun, menurut Boy, ketidakpatuhan masyarakat tidak semata-mata disebabkan oleh pemahaman mengenai posisi fatwa. Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni rendahnya kepedulian terhadap nilai agama dalam kehidupan sehari-hari.
“Islam lebih banyak dipahami sebagai identitas dan bukan nilai. Akibatnya, menjadi Muslim adalah satu hal, sementara apakah Islam dihadirkan dalam kehidupan sehari-hari, itu adalah hal yang lain lagi,” tuturnya.
Ia juga melihat persoalan tersebut berkaitan dengan sosiologi hukum di Indonesia. Ketidakpastian penegakan hukum dan kesan adanya ketimpangan dalam pemberian sanksi, menurutnya, dapat membentuk sikap masyarakat yang semakin tidak peduli terhadap aturan.
“Disadari atau tidak, hal seperti ini membentuk mindset hukum masyarakat untuk tidak patuh hukum. Bahkan tidak jarang ada pandangan bahwa hukum dibuat untuk dilanggar,” pungkasnya. (bob)




