Kota Malang, blok-a.com – Mahasiswa yang ikut aksi Kawal Putusan MK mulai memadati area sekitar Gedung DPRD Kota Malang, pukul 14.53 WIB, Jumat (23/8/2024).
Dalam pantauan blok-a.com, diperkirakan, jumlah peserta demo mencapai ribuan orang.
Mahasiswa juga meneriakkan ‘Revolusi’ untuk membakar semangat para mahasiswa yang lain. Teruakan itu diikuti oleh mahasiswa yang menggelar aksi untuk mengawal Putusan MK.
“Revolusi, Revolusi, Revolusi,” teriak Mahasiswa.
Ratusan mahasiswa tersebut datang dengan pakaian hitam-hitam. Juga ada mahasiswa yang mengenakan almamater universitas masing-masing.
Baliho dan poster pun dibawa mereka dalam aksi kali ini. Salah satu poster adalah menunjukkan tentang Jokowi yang dinilai massa aksi di Kota Malang ini ingin membangun dinasti di negeri ini.
“Ku Kira Demokrasi, Ternyata Dinasti Jokowi,” bunyi tulisan di banner yang dibawa oleh salah seorang mahasiswa.
Tak hanya itu, ada juga massa aksi yang menampilkan amarahnya terhadap orang nomor 1 di Indonesia ini.
Ada poster bertuliskan “Jokowi Otaknya Geser” terlihat blok-a.com yang dibawa peserta aksi.

Bahkan ada juga poster yang menunjukkan gambar Jokowi dengan tulisan kasar dalam aksi kawal Putusan MK di Kota Malang ini. Dalam poster tersebut juga menyinggung Jokowi dan ‘Raja Jawa’ yang ramai diperbincangkan akhir-akhir ini.
“Raja Jawa❌ Raja Bengis✅,” terlihat tulisan di poster selemnar kertas itu.

Aksi kali ini merupakan aksi kedua di Kota Malang untuk mengawal putusan MK. Kemarin Kamis (22/8/2024) aksi serupa telah terjadi.
Namun hari ini massa aksi terlihat makin banyak. Mahasiswa tetap melakukan aksi meskipun DPR RI telah membatalkan RUU Pilkada yang dinilai bakal menganulir Keputusan MK.
Putusan MK yang dimaksud itu ialah Nomor 60/PUU/XXII/2024. Putusan itu berisi mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, yang awalnya 20 persen menjadi 6,5 persen sampai 10 persen.
Selain itu, ada pula Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menyebut batas usia minimal calon kepala daerah berusia 30 tahun terhitung sejak pendaftaran. Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 itu mengugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya, yang menyebut batas usia dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik. (mg1/bob)