Patroli Blue Light, Polresta Malang Kota Amankan 138 Motor

Patroli Blue Light, Polresta Malang Kota Amankan 138 Motor
Patroli Blue Light, Polresta Malang Kota Amankan 138 Motor

Kota Malang, blok-a.com – Maraknya aksi balap liar dan pengunaan knalpot brong di wilayah hukum Polresta Malang Kota. Kini Polresta Malang Kota sering melakukan giat patroli Blue Light.

Patroli Blue Light merupakan program dari Polresta Malang Kota dengan menggelar razia di jalanan Kota Malang untuk mengamankan sepeda motor yang hendak melakukan balap liar dan juga berknalpot brong.

Bahkan beberapa bulan ini, Polresta Malang Kota sudah berhasil mengamankan ratusan sepeda motor yang terlibat aksi balap liar dan sepeda motor yang mengunakan knalpot brong.

Patroli Blue Light pada Sabtu (2/12/2023) malam hingga Minggu (3/12/2023) dini hari, digelar sebagai bentuk menindak gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) berupa balapan liar dan penggunaan knalpot tidak standar atau brong.

Kegiatan patroli Blue Light terus digencarkan sebagai upaya untuk menjaga kondusifitas dan Kamtibmas di wilayah Kota Malang.

“Dengan adanya kegiatan patroli Blue Light ini, masyarakat Kota Malang dapat merasa aman dan nyaman. Di samping itu, masyarakat juga semakin patuh aturan dan timbul kesadaran tertib berlalu lintas,” ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto saat dikonfirmasi blok-a.com , Senin  (4/12/2023)

Dijelaskan Yudi, kegiatan patroli Blue Light di Kota Malang ini digelar mulai pukul 23.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB.

“Petugas menyisir di 7 titik ruas jalan yang dicurigai sebagai ajang balap liar , diantaranya Jalan Raya Soekarno Hatta, Jalan Besar Ijen, dan Jalan Jaksa Agung Suprapto,” ujar Yudi saat dikonfirmasi blok-a.com , Senin (4/12/2023).

Diungkapkan Yuris sapaan akrab Kasi Humas Polresta Malang Kota, selain mengincar kendaraan balap liar dan knalpot brong, juga kendaraan yang tidak sesuai aturan.

“Seperti kendaraan yang melanggar rambu-rambu lalu lintas, kendaraan tanpa spion, lampu utama tidak menyala, tidak mengenakan helm standar, tidak melengkapi STNK kendaraan hingga tidak memiliki SIM,” ungkapnya.

Dakam kegiatan patroli Blue Light, petugas berhasil mengamankan sebanyak 138 kendaraan yang didominasi sepeda motor berhasil diamankan.

Selanjutnya, ratusan sepeda motor tersebut dinaikkan ke mobil towing dan dikandangkan sementara waktu di Polresta Malang Kota. Dan para penguna sepeda motor ini akan diberikan tindakan tilang.

“Sama seperti kegiatan-kegiatan penindakan sebelumnya, bagi kendaraan yang pernah terjaring razia, akan ditahan selama tiga bulan. Masa penahanan ini lebih lama daripada sebelumnya, yang hanya dua bulan saja,” terangnya.

Meski telah mengikuti sidang dan membayar denda tilang, bukan berarti para pelanggar bisa mengambil kendaraannya begitu saja.

“Mereka baru bisa mengambil, setelah menstandarkan kembali kondisi sepeda motor sesuai spek pabrikan. Dan untuk menstandarkan kembali itu, wajib dilakukan di tempat sebelum meninggalkan Polresta Malang Kota,” pungkasnya.(mg1/bob)

Redaktur pelaksana sekaligus Jurnalis blok-a.com yang memfokuskan liputan pada isu sosial, politik, dan peristiwa terkini di Malang Raya.