Pelaku Balap Liar di Pagelaran Malang Ditetapkan Tersangka

Diduga Balap Liar, Sepeda Motor ini Tabrak Pengguna Jalan di Pagelaran Malang Kecelakaan Balap Liar Kabupaten Malang
Ilustrasi (Pixabay)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Pelaku balap liar Feri Riyan Pribadi (20) warga Desa Rejosari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang ditetapkan sebagai tersangka.

Dia ditetapkan tersangka karena saat balap liar menabrak pengguna jalan lain hingga menyebabkan satu orang terluka di Jalan Raya Wonokerto, Desa Wonokerto, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang pada Rabu (13/3/2024) minggu kemarin.

Kasatlantas Polres Malang, AKP Adis Dani Garta menerangkan, saat ini pihaknya telah melakukan menetapkan tersangka atas perkara tersebut. Aksi tabrak dari pelaku balap liar di Jalan Raua Wonokerto, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang itu sempat viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu. 

“Sudah ditetapkan (tersangka), pelaku itu umur kurang lebih 20 tahun,” ujar Adis saat ditemui di Mapolres Malang, Selasa (19/3/2024). 

Feri ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas. Lantaran telah mengendari kendaraan yang dapat membahayakan orang lain dan menyebabkan pengendara lain terluka. 

“Pasalnya tentang mengendari kendaraan yang membahayakan orang lain dan menyebabkan orang lain luka ringan,” jelasnya. 

Adis menambahkan, tersangka saat ini masih dilakukan wajib lapor. Selanjutnya, terkait penahanan masih akan dilakukan serangkaian penyelidikan. 

“Sementara masih wajib lapor. Ditahan tidaknya, saat ini masih penyidikan,” pungkasnya. 

Sebelumnya, diduga aksi balap liar hingga menyebabkan satu pengendara motor lain terjatuh di wilayah Kabupaten Malang viral di media sosial (medsos), pada Rabu (13/3/2024) kemarin. 

Aksi tersebut terekam kamera warganet hingga viral dan mendapat sorotan masyarakat luas. 

Dalam narasinya, disebutkan bahwa telah terjadi aksi balap liar yang menyebabkan pengendara motor yang tengah melintas tertabrak dari belakang. 

“Seorang warga yang melintas tertabrak pengendara motor yang sedang melakukan balap liar pada Rabu sore menjelang Magrib (13/3/2024),” tulis keterangan dalam unggahan video tersebut. 

Atas peristiwa tersebut, Nurbai (74) mengalami luka robek pada bagian kepala sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Wava Husada Kepanjen untuk dilakukan perawatan. 

Selain itu, atas kejadian tersebut juga mengakibatkan kerusakan pada kendaraan yang terlibat dengan kerugian meterial kurang lebih sebesar Rp 500 ribu. (ptu)