Kota Malang, blok-a.com – Pelaku kasus tabrak lari di Jalan MT Haruono depan Gang XI Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang tertangkap.
Pelaku yang merupakan pengendara Mobil Yaris berwarna putih menabrak lari tukang gerobak sampah pada Rabu (8/5/2024) pagi.
Kekinian, terkuak pelaku tabrak lari di Kelurahan Dinoyo Kota Malang ternyata dalam kondisi mabuk saat mengendari mobil Yaris tersebut.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno mengatakan untuk identitas pengedara mobil Yaris warna putih dengan nopol N 1871 DX merupakan seorang mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Negeri yang ada di Kota Malang.
“Pelaku bernama AC Budiarto (22) warga Kelurahan Mojolanggu Kecamatan Lowokwaru Kota Malang dan tercatat sebagai mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri di Kota Malang,” ujar Kompol Aris kepada awak media Jumat (10/5/2024)
Dikatakan Aris, kronologi berawal saat pelaku yang mengendarai mobil Yaris warna putih dengan nopol N 1871 DX mengantarkan temannya ke rumah kost di Kelurahan Mojolanggu Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.
Dan saat itu kondisi pengedara mobil Yaris warna putih dalam kondisi terpengaruh alkohol alis mabuk.
“Saat perjalanan pulang mengantar temannya dari salah cafe yang berada di wilayah Kecamatan Lowokwaru, sekitar pukul 04.10 Wib, Rabu (8/5/2024), pelaku yang mengemudikan mobil Yaris warna putih dari arah barat ke timur dengan kecepatan tinggi,” terang Aris.
“Diduga karena tidak bisa menjaga jarak aman dan mengutamakan hak pejalan kaki sehingga menabrak petugas kebersihan RW yang saat itu sedang menarik gerobak sampah yang berjalan searah didepannya dari barat ke timur,” sambungnya.
Lanjut, akibat kejadian ini untuk korban yang diketahui identitasnya bernama Eddy Prasetyo warga Jalan MT Haryono XVII/65 RT 001 RW 008 Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, mengalami luka di bagin kaki, lengan dan kepala.
“Korban mengalami luka luka dan harus menjalani perawatan selama 2 hari di RSI Unisma Kota Malang,” imbuhnya.
Bukannya berhenti untuk menolong korban, namun pelaku berhenti sebentar untuk melepas nopol mobilnya lalu kabur kearah timur meninggalkan lokasi kejadian.
” Alhamdulillah, setelah dilakukan penyelidikan serta berdasarkan rekaman CCTV, tidak sampai 7 jam, petugas berhasil meringkus pelaku saat berada di sebuah hotel di kawasan jalan Puncak Borobudur Kelurahan Mojolanggu tepatnya sekitar pukul 11.15 wib, Kamis (9/5/2024 ) siang kemarin,” terang Aris lagi.
Pelaku bersama mobil Yaris langsung dibawah ke kantor Unit Lakalantas Polresta Malang Kota untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dalam pemeriksaan pelaku mengakui kalau menabrak penarik gerobak sampah dan mengaku dalam kondisi mabuk,” imbuhnya.
Pelaku dijerat pasal 312 dan pasal 311 ayat 3 Sub 310 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun.
Kompol Aristrianto menghimbau jangan sampai ada kejadian serupa. Apabila menemukan kecelakaan wajib melakukan pertolongan atau melaporkan ke kepolisian.
“Kami imbau tertib berlalu lintas dan jangan berkendara dalam pengaruh alkohol,” pungkasnya. (ags/bob)