Polisi Tetapkan Tersangka Perampokan-Pembunuhan di Pakis Malang

Kondisi rumah yang dirampok di Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, Jumat (22/3/2024) (blok-a/Agus)
Kondisi rumah yang dirampok di Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, Jumat (22/3/2024) (blok-a/Agus)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Satreskerim Polres Malang menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus pembunuhan dan perampokan di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Selasa (2/4/2024). 

Dua tersangka perampokan dan pembunuhan di Kecamatan Pakis Kabupaten Malang tersebut diketahui merupakan tetangga korban, mereka yakni I dan A yang diduga seorang kakak beradik. 

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menerangkan, penetapan tersangka dilakukan usai keduanya menjalani serangkaian penyidikan sejak Senin (1/4) kemarin. 

“Per hari ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka mbak,” ujar Gandha saat dikonfirmasi Blok-a.com, Selasa (2/4/2024). 

Disinggung terkait dengan motif tersangka, ia belum dapat membeberkan secara rinci. Gandha menyebut, informasi selengkapnya akan di paparkan saat Konfrensi Pers dalam waktu dekat ini.

“Besok rencananyq kita Konpers,” singkatnya. 

Diberitakan sebelumnya, telah terjadi pencurian disertai dengan kekerasan hingga pembunuhan yang terjadi di Jalan Jalan Anggodo (Wendit Timur) No 22 RT 3 RW 5 Dusun Krajan, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis Kabupaten, pada Jumat (22/3) malam. 

Seorang kakek berusia 58 tahun, Sri Agus Iswanto ditemukan meninggal dunia dengan luka tusukan benda tajam di leher belakang. 

Sementara itu, korban lainnya yakni Ester Sri Purwaningsih (69) juga mengalami luka-luka di bagian wajah. Ia juga diduga telah menjadi korban kekerasan atas peristiwa tersebut.

Sebanyak puluhan saksi telah dimintai keterangan atas perkara tersebut, yakni meliputi keluarga, tetangga, serta para saksi yang mengetahui kejadian tersebut. 

Tak hanya itu, polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk kedua kalinya.

“Hasil (olah TKP) masih sama, kita masih mendalami. Kalau olah TKP sekali, kan kurang dalam, jadi kita bikin dalam biar lebih detail lebih cermat tidak ada yang ketinggalan,” kata Gandha pada Jumat (22/3) silam. 

Di TKP, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya yakni pintu masuk pagar, nomor rumah, pintu masuk kamar, almari kamar, gagang pisau yang diduga digunakan untuk membunuh korban. 

Kemudian, mata pisau menancap di leher, satu pasang sandal korban dan map berisi berkas pengurusan PTSL. (ptu/bob)