Bawaslu Copot 564 Baliho Caleg Salahi Aturan di Kabupaten Malang

Pencopotan APS yang menyerupai APK di Desa Kemiri, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang (Blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Pencopotan APS yang menyerupai APK di Desa Kemiri, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang (Blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan penertiban atau pencopotan alat peraga sosialisasi (APS) berupa 564 baliho di Kabupaten Malang.

Baliho bergambar caleg baik tingkat kota/kabupaten, provinsi hingga DPR RI dilakukan penertiban sebab menyalahi aturan. Beberapa diantaranya menyerupai alat peraga kampanye (APK).

Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Wahyudi menerangkan, penertiban tersebut dilakukan oleh anggota Panwaslucam di masing-masing kecamatan. Penertiban sendiri meliputi sejumlah APS yang telah terinventarisir sebelumnya.

“Ada 564 APS yang ditertibkan hari ini (Jumat (24/11)). Terus kita lakukan sampai masa kampanye,” ujar Wahyudi saat dikonfirmasi blok-a.com, Jumat (24/11/2023).

Dijelaskan Wahyudi, proses penertibanbya dilakukan secara runtut. Sebelumnya, ia telah melakukan imbauan kepada peseta Pemilu melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selanjutnya, KPU melaporkan aduan dari Bawaslu kepada Parpol selaku peserta pemilu. Namun jika tidak ada perbaikan dari Parpol maka akan dilakukan penertiban.

“Prosesnya kita imbauhan ke KPU, kemudian ada saran, perbaikan. Setelah itu baru penertiban,” terangnya.

Setelah dilakukan penertiban, lanjut Wahyudi, seluruh APS dikumpulkan di Panwaslucam masing-masing kecamatan.

Sementara itu, jika pihak Parpol menginginkan kembali baliho tersebut. Maka pihak Parpol bisa mengambilnya, untuk dilakukan pemasangan saat dimulainya masa kampanye pada 28 November mendatang.

“Setelah dilakukan penertiban, APS kita taruh di kantor panwas atau kecamatan dan bisa diambil kembali,” katanya.

Terpisah, Panwaslucam Kepanjen, Agus Helmi menerangkan, penertiban APS yang dinilai menyerupai APK diantaranya yakni yang mengandung unsur ajakan memilih.

“Contohnya seperti tadi yang kita bersihkan ada gambar paku mencoblos itu kan ajakan memilih, sehingga menurut Bawaslu itu harus ditertipkan karena belum masa kampanye,” jelas Agus saat ditemui pada pencopotan APS di Kepanjen, Jumat (24/11/2023).

“Kemudian ada gambar paku atau contreng atau ajakan mohon dukungan, lalau doa restu gak boleh. Mau dukungan, atau coblos, itu juga ajakan memilih,” lanjutnya.

Dari penertiban tersebut, ia berhasil menurunkan sebanyak 36 APS yang terpasang di sepanjang jalan Kecamatan Kepanjen.

Dengan rincian, 28 DPRD tingkat kabupaten, 2 DPRD tingkat Provinsi dan 6 DPR Republik Indonesia (RI).

“Di Kepanjen, sudah separo dari desa yang kita tertibkan. Jumlahnya puluhan aja, karena sebagain dari teman teman bacaleg memahami sehingga mereka menutup gambar paku, jadi tidak akan ditertibkan,” pungkasnya. (ptu/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?