Blitar, blok-a.com – Bawaslu Kabupaten Blitar memastikan akan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) milik peserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan.
Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira mengatakan, saat ini pihaknya telah memiliki pemetaan terkait alat peraga peserta Pemilu 2024 yang tersebar di berbagai lokasi di 22 kecamatan se-Kabupaten Blitar.
“Kami telah melakukan pemetaan APK yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Blitar,” kata Jaka Wandira, Selasa (21/11/2023).
Terkait dengan banyaknya alat peraga terpasang di berbagai titik dan lokasi di Kabupaten Blitar, Bawaslu Kabupaten Blitar, juga telah melakukan rapat koordinasi dengan partai politik, KPU, Satpol PP, Dishub, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, juga Bakesbangpol.
“Sesuai mekanisme dan prosedurnya, Bawaslu Kabupaten Blitar telah melakukan tiga kali imbauan kepada parpol peserta Pemilu 2024 untuk menurunkan alat peraga yang tidak sesuai dengan Undang Undang Pemilu, PKPU No. 15 tahun 2023, Perbawaslu No. 11 tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, maupun peraturan daerah kabupaten Blitar No. 02 tahun 2023. Dan dua kali rapat koordinasi untuk membahasnya,” jelas Jaka.
Jaka menandaskan, melihat fakta di lapangan saat ini, banyak alat peraga yang diduga mencuri start kampanye, Bawaslu Kabupaten Blitar beserta jajaran adhoc-nya akan melayangkan saran perbaikan (sarper) kepada parpol untuk menurunkan sendiri alat peraga tersebut.
“Setelah sarper, jika memang tidak diindahkan, maka Bawaslu bersama dengan instansi gabungan akan melakukan penertiban alat peraga kampanye yang melanggar, bersama dengan Satpol PP,” pungkasnya. (jar/lio)