Kota Malang, blok-a.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang melantik 15 anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) pada hari Sabtu (25/5/2024) malam, meskipun terdapat laporan pelanggaran terhadap salah satu anggota.
Ketua Bawaslu Kota Malang M Arifuddin menyatakan bahwa pelantikan tetap dilakukan sebagai bagian dari tahapan yang harus dijalankan.
Pelantikan 15 anggota Panwascam ini, jika tidak dilaksanakan, maka Bawaslu Kota Malang akan terkena sanksi dari Bawaslu RI.
“Pelantikan ini wajib kami laksanakan. Jika tidak, kami akan kena semprit dari Bawaslu RI,” jelas Arifuddin.
Sebelumnya, Seorang anggota Panwascam berinisial MB diduga melakukan pelanggaran pemilu dan etika penyelenggara. Laporan pelanggaran ini dibuat oleh Rizqi Fauzi yang saat itu bertindak sebagai anggota Panwascam Lowokwaru Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
Rizqi mengatakan sebenarnya, tindakan tersebut telah ia laporkan kepada jajaran komisioner Bawaslu Kota Malang. Namun sayangnya tak ada tindak lanjut yang cukup berarti.
“Di bulan Juli ada hak (staf kesekretariatan Panwascam Lowokwaru) yang ditahan. Alasannya subjektif. Dan divisiku juga clear-clear saja. Sampai September dia butuh, nilainya hanya Rp 1.500.000, tapi kan sudah termasuk tipikor kalau begitu,” ungkap Rizqi.
Laporan dari internal Panwascam Lowokwaru mengenai pelanggaran ini diterima Bawaslu Kota Malang seminggu sebelum pelantikan. Arifuddin menjelaskan bahwa laporan tersebut telah diklarifikasi dan akan dibahas dalam rapat pleno dengan empat komisioner Bawaslu Kota Malang.
“Kami telah menindaklanjuti laporan itu sesuai prosedur. Akan diadakan rapat pleno untuk membahas laporan tersebut sebelum mengambil keputusan kolektif,” kata Arifuddin.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun terdapat laporan pelanggaran, prosesi pelantikan tetap harus dilaksanakan untuk menghindari sanksi dari Bawaslu RI.
Kegaduhan di Bawaslu Kota Malang muncul akibat dugaan pelanggaran oleh MB. Meski demikian, MB tetap mengikuti prosesi pelantikan. Arifuddin menyatakan bahwa keputusan terkait sanksi untuk MB belum bisa diambil segera karena membutuhkan proses dan tahapan lebih lanjut.
“Kami belum bisa langsung memutuskan sanksi. Proses klarifikasi dan telaah harus dilakukan bersama komisioner lainnya. Jawaban terkait sanksi diperkirakan akan diberikan dalam satu atau dua bulan ke depan, bisa berupa teguran atau pemberhentian sementara,” tambah Arifuddin. (art/bob)








