Incumbent Maju, Bawaslu Kabupaten Malang Pelototi Mobilisasi Pegawai Pemerintah

Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M. Wahyudi saat ditemui awakmedia (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M. Wahyudi saat ditemui awakmedia (blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malangblok-a.com – Tahapan Pemilihan Kapala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Malang telah dimulai. Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) mulai perketat pengawasan. 

Perlu diketahui, tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Malang diawali dengan pendaftaran bakal calon (Bacalon) ke masing-masing partai. 

Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang juga telah membuka pemenuhan atau penyerahan persyaratan dukungan bagi calon jalur independen atau perseorangan. 

Sehingga, dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Malang mulai melakukan pengawasan yang cukup ketat terhadap tahapan awal Pilkada 2024 ini. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M. Wahyudi mengatakan, pengawasan yang dilakukan diantaranya tidak jauh dari pelanggaran yang terjadi di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu. 

“Memang terjadi politik uang (pada Pemilu), tapi tetap kita tangani itu pasti. Akan kami tindak tegas, namun yang menjadi kendalanya adalah saksi. Gakkumdu agak dilema terkait perkara politik uang karena minimnya saksi,” ujar Wahyudi saat ditemui, Jumat (24/5/2024).

Kemudian, keterlibatan atau netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga mobilitas pegawai pemerintah.

Hal tersebut menjadi fokus dan atensi lebih. Terlebih salah satu calon yang akan maju pada kontestasi politik November mendatant merupakan incumbent

“Karena ini adalah pilkada, maka pengerahan mobilisasi terkait dengan petugas pemerintah yang menjadi fokus kita. Itu rawan terjadi karena ada incumbent, itu yang menjadi fokus pengawasan kita,” jelasnya. 

Terkait mobilisasi pegawai pemerintah, seperti halnya kepala desa (Kades) yang dimungkinkan cawe-cawe untuk kemenangan pasangan calon, ia juga akan menindak tegas. 

Kendati demikian, sejauh pengawasan Bawaslu Kabupaten Malang hingga saat ini belum ditemukan hal tersebut. 

“Ya bisa saja karena kewenangannya, misalkan atas inisiasi dari Kades, PNS atau aparat pemerintah untuk memilih calon tertentu. Nah kita pastikan akan kita tangani dengan tegas,” pungkasnya. (ptu/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?