Kampanye Dimulai, Ini Aturan yang Perlu Diperhatikan Peserta Pemilu di Kabupaten Malang

H-5 Penutupan, Pendaftaran Rekening Khusus Dana Kampanye Masih Sepi
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang (Blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Hari ini merupakan hari pertama dimulainya kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang berikan imbauan kepada peserta terkait dengan aturan pelaksanaan kampanye.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilu, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menerangkan, dalam pelaksanaan kampanye, peserta kampanye diperkenankan untuk melakukan izin terhadap sejumlah instansi yang bersifat wajib.

“Paling awal, petugas kampanye harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada kepolisian di tingkat Kabupaten Malang, terus setelah itu pemberitahuan disampaikan juga kepada KPU dan Bawaslu oleh setiap peserta kampanye,” ujar Dika saat dikonfirmasi Blok-a.com, Selasa (28/11/2023).

Dalam pemberitahuan tersebut, berisikan sejumlah informasi terkait dengan gelaran kampanye itu sendiri. Seperti, waktu dan tempat lokasi pelaksanaan, jumlah peserta atau massa kampanye, jenis kegiatan dan lain sebagainya.

“Intinya ada tempat lokasi dan materi yang akan disampaikan, itu yang diberitahukan,” jelasnya.

Dikatakan Dika, pemberitahuan kegiatan kampanye tersebut dapat dilakukan h-1 dari pelaksanaan kampanye itu sendiri.

Sejauh ini di hari pertama pelaksanaan kampanya, ia mangatakan hanya satu pemeberitahuan yang masuk. Kendati demikian, ia belum dapat memastikan pemberitahuan tersebut berasal dari parpol mana.

“Saya belum cek di surat keluar masuk tadi. Setahu saya ada satu pemberitahuan, saya belum cek lagi,” katanya.“

Lebih lanjut, beberapa larangan juga disebutkan, kata Dika, seperti pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan. Yang mana, APK tidak boleh dipasang di tempat ibadah, tempat pendidikan, lembaga pemerintah atau fasilitas milik pemerintah.

“Menyebarkan bahan kampanye itu dilakukan juga ada ketentuannya, dilarang disebarkan di luar kegiatan. Itu benar-benar dilarang,” jelasnya.

Batasan lain juga terkait dengan bahan kampanye. Dika mengatakan, setiap bahan kampanye tidak diperkenankan melebihi Rp 100 ribu jika dikonvesikan dalam bentuk uang.

“Nilai harganya itu, tapi tidak dapat diberikan dalam bentuk uang tunai. Jadi bahan kampanye disampaikan kepada peserta kampanye dalam bentuk barang, misalnya brosur, pamflet, poster, pakaian, penutup kepala, alat makan, alat minum, dan lain lain,” bebernya.

Jumlah peseta kampanye juga diberikan batasan-batasan tertentu, diantaranya bisa dilakukan dengan diikuti oleh jumlah maksimal seribu orang di tingkat kabupaten/kota.

“Untuk pertemuan terbatas, dilakukan di gedung tertutup, bisa di gedung atau di ruangan atau di pertemuan virtual melalui media aplikasi pertemuan virtual. Untuk pertemuan terbatas dibatasi di tingkat kabupaten itu paling banyak seribu orang,” ujarnya.

Sementara itu, jika ditemukan pelanggaran atas batasan-batasan yang telah ditetapkan, Dika mengatakan Bawaslu akan melakukan peringatan maupun sanksi tegas.

“Pelanggaran nanti di Bawaslu, (mekanismenya) bisa dari Bawaslu menyampaikan kepada kami (KPU) dan kami akan meneruskan kepada partai politik atau pihak terkait yang bisa menindaklanjuti itu,” pungkasnya. (ptu/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?