Blitar, blok-a.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar melimpahkan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu, berupa perusakan alat peraga kampanye (APK) ke Polres Blitar Kota, Kamis (25/01/2024).
Penyerahan berkas ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blitar Kota tersebut, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Blitar didampingi Edy Purnomo alias Kunthing, pelapor APK milik calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Blitar dari PDI Perjuangan Supriadi.
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Blitar telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, saksi ahli, juga terlapor berinisial Y.
Sesuai dengan pembahasan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Blitar, berkas telah dianggap lengkap, dan dugaan perkara pidana pemilu itu layak untuk dilanjutkan ke pihak Polres Blitar Kota.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria mengatakan, laporan dari Edy Purnomo masuk ke Panwaslu Kecamatan Srengat pada Jumat 29 Desember 2023 lalu.
Karena memuat unsur pelanggaran dugaan pidana pemilu, maka kasus diambil alih oleh Bawaslu Kabupaten Blitar.
“Kami melalui Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Polisi, dan Jaksa, melakukan penelusuran, pembahasan, serta dilanjutkan dengan klarifikasi pelapor, para saksi, dan terlapor,” kata Nur Ida Fitria.
Lebih lanjut Ida menyampaikan, dalam kasus perusakan APK tersebut, pelapor melaporkan adanya perusakan APK milik caleg DPRD Kabupaten Blitar Supriadi alias Kuat di lima titik yang berada di Kecamatan Srengat. Antara lain, di Kauman, Kendalrejo, Bagelenan, Togogan, dan Dermojayan.
“Dari barang bukti yang kami serahkan ke Polres Blitar Kota ada banner APK yang dirusak, alat untuk merusak berupa cutter dan gunting,” jelasnya.
Ida menandaskan, pelimpahan perkara tersebut, telah melalui tahapan proses pemeriksaan serta pembahasan di Sentra Gakkumdu Kabupaten Blitar.
“Setelah dinyatakan ada dugan pidana yang dilakukan seseorang atas perusakan APK alat peraga kampanye, dilakukan penyerahan ke Polres Blitar Kota,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, perlapor diduga melanggar pidana pemilu Pasal 521 atau 491 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengenai perusakan APK pada masa kampanye, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta. (jar/lio)







