Lolosnya Abah Anton Menjadi Polemik, Ini Penjelasan KPU Kota Malang

Kota Malang, blok-a.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang meloloskan syarat verifikasi administrasi pada Pemilihan Walikota (Pilwali) 2024 bagi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Abah Anton – Dimyati Ayatullah.

Kelolosan bapaslon Abah Anton – Dimyati ini dipastikan melalui penyerahan hasil penelitian verifikasi administrasi dokumen calon hasil perbaikan pada Sabtu (14/9/2024) lalu.

Perlu diketahui, Abah Anton yang kini menjadi Calon Walikota Malang pernah tersandung kasus korupsi pada tahun 2018 lalu. Anton dinyatakan bersalah karena kasus suap pembahasan APBD perubahan Pemerintah Kota Malang.

Anton divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 10 Agustus 2018. Dirinya dinyatakan bebas dari penjara pada tahun 2020 lalu.

Kasus tersebut menimpa Anton saat masih menjabat Walikota Malang periode 2013-2018. Jika mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, seharusnya Abah Anton tidak bisa mengikuti ajang Pilwali Kota Malang 2024. Sebab belum memenuhi masa jeda pidana selama 5 tahun.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyib mengatakan putusan kelolosan Abah Anton ini sudah ia konsultasikan dengan KPU Jawa Timur dan KPU Republik Indonesia (RI). Konsulitasi itu untuk menentukan benar atau tidaknya syarat administrasi Bapaslon di Pilwali Kota Malang.

“Kita juga berpegang pada Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) serta konsultasi dengan KPU Jatim dan KPU pusat. Artinya, upaya mendapatkan kepastian terkait dengan tafsir ancaman hukuman pidana itu sudah selesai kita lakukan,” terang Toyib.

Toyib mengungkapkan, keputusan meloloskan bapaslon Anton – Dimyati bukan hanya sekadar keinginan KPU Kota Malang saja. Sebab apa yang sudah diputuskan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami yakin bahwa kami itu memutuskan bukan dari keinginan kami, tapi penafsiran terhadap PKPU yang sudah kami konsultasikan ke KPU Jatim dan KPU pusat,” lanjut Toyib.

Dengan keputusan tersebut, Toyib menjelaskan bahwa kelolosan bapaslon Anton – Dimyati di syarat verifikasi administrasi ini tidak melanggar aturan yang telah dikeluarkan.

“Artinya secara regulasi ini tidak ada masalah. Cuma kalau ada yang meragukan silahkan saja datang kesini, kami terbuka,” jelasnya.

Toyib memastikan akan memberi ruang bagi siapapun untuk menanggapi hasil putusan ini. Tahapan penerimaan tanggapan dan klarifikasi dari masyarakat terhadap hasil persyaratan ini akan dimulai sejak 15 September hingga 21 September 2024.

“Datang ke KPU dengan identitas yang jelas. Kemudian menyampaikan tanggapan dan masukannya disertai dokumen yang mungkin akan dijadikan sebagai alat bukti atas keraguan terhadap dokumen-dokumen administrasi pasangan calon,” pungkasnya. (mg1/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?