Kabupaten Malang, blok-a.com – Hingga hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang belum menerima pengajuan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menerangkan, hingga saat ini pengajuan tersebut belum diterima. Baik dari kampus maupun dari pondok pesantren (ponpes).
“Sejauh ini tidak ada TPS lokasi khusus (lokus) untuk Pilkada 2024,” ujar Mahardika saat dikonfirmasi, Rabu (11/9/2024).
Selain potensi TPS khusus yang dimungkinkan tidak ada pada Pilkada 2024, jumlah TPS di Kabupaten Malang juga menyusut dibandingkan Pemiluhan Umum (Pemilu) pada Februari 2024 lalu.
KPU Kabupaten Malang mencacat, pada Pemilu 2024 lalu, menyediakan lima TPS lokasi khusus. Diantaranya di Yayasan Pondok Modern Al-Rifa’i Gondanglegi satu TPS, Ponpes Al-Khairat Pagelaran dua TPS dan Politeknik Pembangunan dan Pertanian (Polbangtan) Singosari dua TPS.
“Pada Pilkada 2024, tidak ada kampus atau ponpes yang mengajukan TPS lokasi khusus,” tambahnya.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Malang menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024 sebanyak 2.065.986 orang. DPS ini untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Malang serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur.
Selain DPS, KPU Kabupaten Malang juga menetapkan jumlah TPS sementara sebanyak 4.041 TPS. Ribuan TPS tersebut tersebar di 33 kecamatanh yang ada di Kabupaten Malang.
“Berdasarkan hasil penetapan DPS ada 4.041 TPS. Tetapi nanti saat penetapan DPT (daftar pemilih tetap) ada kemungkinan bertambah satu TPS,” ujarnya. (ptu)