Kabupaten Malang, blok-a.com – Bawaslu Kabupaten Malang telah memeriksa dua Caleg terkait pelanggaran aturan kampanye Pemilu 2024. Salah satu Caleg yang diperiksa itu adalah Caleg DPR RI dari PPP, Asandra Salsabila.
Menanggapi pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Malang, Caleg DPR RI, Asandra Salsabila angkat bicara, pada Jumat (12/1/2024).
Caleg DPR RI dari PPP ini membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Malang terhadap dirinya terkait dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024.
Wanita yang akrab disapan Salsabila ini mengaku telah mendatangi undangan pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Bawaslu Kabupaten Malang, pada Kamis (11/1/2024).
“Saya datang (ke Bawaslu) untuk klarifikasi, itu hanya miskomunikasi antara relawan saya,” terang Asandra kepada Blok-a.com, Jumat (12/1/2024).
Mengenai pemeriksaan tersebut, Asandra menilai hal tersebut merupakan bentuk miskomumikasi antara Bawaslu dengan pihak Relawan Asandra.
“Miskomunikasi itu antara relawan saya dan Bawaslu, karena kebetulan saya tidak ikut acara tersebut, saya hanya diundang untuk sosialisasi,” jelasnya.
Ia juga membenarkan, jika dalam acara tersebut memang dirinya hadir. Namun, waktu bagi-bagi sembako atau tebus murah dirinya tidak tau menahui mengenai kegiatan tersebut.
“Itu pure acara relawan saya bukan saya, dana dan lain sebagainya juga dari relawan tidak ada campur tangan dana saya,” tegasnya.
Untuk meminimalisir kejadian serupa, ia mengatakan kedepan akan terus berkoodinasi dengan pihak Bawaslu terkait dengan pelanggaran pelanggaran serupa.
“Ya selanjutnya kemarin dari Bawaslu juga kasih arahan bahwa dari tim sosial medianya harus lebih bekerja sama lebih baik dengan Bawaslu agar tidak ada kasus-kasus seperti ini kedepanya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Malang telah memeriksa dua calon legislatif (caleg) yang diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu dalam pelaksanaan masa kampanye. Yang mana, kejadian tersebut dilakukan di Kecamatan Bululawang dan Wajak.
“Ada dua caleg yang kita periksa hari ini, masing-masing selama kurang lebih satu jam pemeriksaan dengan masing-masing 11 hingga 12 pertanyaan ,” ujar Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah saat dikonfirmasi awakmedia, Kamis (11/1/2024). (ptu/bob)