2 Caleg Diduga Langgar Aturan Kampanye di Malang, Bagi-Bagi Minyak dan Mi Instan

2 Caleg Diduga Langgar Aturan Kampanye di Malang, Bagi-Bagi Minyak dan Mi Instant
Kantor Bawaslu Kabupaten Malang (dok. Google Foto)

 

Kabupaten Malang,blok-a.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang periksa dua calon legislatif (Caleg) yang diduga langgar aturan pemilihan umum (Pemilu) dalam kegiatan kampanye, pada Kamis (11/1/2024).

Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua caleg yang diduga melalukan tindak pidana Pemilu dalam pelaksanaan kampanye di Kabupaten Malang.

Dalam pemeriksaan, Bawaslu melontarkan belasan pertanyaan terhadap masing-masing caleg yang diperiksa siang ini.

“Ada dua caleg yang kita periksa hari ini, masing-masing selama kurang lebih satu jam pemeriksaan dengan masing-masing 11 hingga 12 pertanyaan ,” ujar Allam saat dikonfirmasi awakmedia, Kamis (11/1/2024).

Dikatakan Allam, keduanya diduga melakukan pelanggaran Pemilu dalam pelaksanaan kampanye di wilayah Kecamatan Bululawang dan Wajak Kabupaten Malang, beberapa waktu lalu.

“Ya ini masih dugaan, dengan cara pemberi materi lainya. Lainnya itu seperti mengasih minyak dan mie instan di kegiatan kampanye,” ujarnya.

Hingga saat ini, pihaknya belum dapat menjelaskan mengenai hasil dari pemeriksaan tersebut. Sebab, pemeriksaan masih akan terus berlangsung dengan melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak kepolisian dan pihak ahli atau pakar.

“Prosesnya panjang, kita akan meminta keterangan kepada KPU, kebetulan KPU sudah. Kita juga meminta keterangan kepada ahli lain juga, jadi masih akan berlanjut prosesnya,” katanya.

Jika ditemukan pelanggaran, selanjutnya pihak Bawaslu akan melakukan tindak lanjut ke pihak kepolisian sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kita akan melakukan penerusan kepada polisi sesuai prosedur penangganan pelanggaran pidana tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Malang telah mendapatkan laporan dari masyarakat dan temuan dugaan pelanggaran di lapangan terkait dugaan tindak pidana pemilu.

Pelanggaran itu diduga dilakukan karena Caleg itu bagi-bagi minyak dan mie instan. Hal ini merupakan larangan yang tertera dalam peraturan perundang-undangan Pemilu, yang tertuang dalam Pasal 280 tentang larangan dalam kampanye poin J.

Yang mana, berbunyi ‘dilarang menjanjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu. Hukumannya, sesuai pasal 521 UU 7 Tahun 2017, akan dipidana kurungan 2 tahun dan denda Rp24 juta. (ptu/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?