Motif Perampokan Penjual Nasi Pecel Mojokerto Terbongkar, Ngaku Buat Bayar Hutang di Bank Mekar

Dua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Mojokerto.

Mojokerto, blok-a.com – Dua pelaku kekerasan terhadap penjual nasi pecel di Jalan Raya Tropodo, Lingkungan Miji, Kota Mojokerto, Sulasih (42) tertangkap.

Dalam aksi perampokan yang dilakukan pada Selasa (29/8/2023) pukul 12.00 WIB lalu itu, korban diperdayai sampai luka parah dan koma hingga saat ini.

Otak perampokan, PA (34), mengaku sudah merencanakan perbuatannya 2 minggu sebelumnya. Ia terdesak lantaran ibunya terlilit hutang di bank Mekar.

Menurut pengakuan PA, uang hasil kejahatan rencananya akan digunakan untuk melunasi hutang ibunya tersebut.

Kedua pelaku berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Mojokerto pada Kamis malam (31/8/2023) pukul 21.30 WIB di rumah kos, Desa Daleman, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Kronologi Kejadian

Diketahui, pelaku PA yang merupakan warga Kecamatan Puri, Mojokerto, mengajak serta HP (31) warga Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto untuk melangsungkan tindak kejahatan tersebut.

HP dibonceng menggunakan sepeda motor Honda Genio nopol S 2009 TM milik PA menuju warung korban.

Usai tiba di tempat kejadian, PA yang sudah pernah beberapa kali makan/minum di warung tersebut turun dan pura-pura pesan kopi.

Saat berbalik arah untuk membuatkan kopi, seketika itu korban dipukul dengan palu dari belakang tepat di kepala hingga 10 kali pukulan.

Tak ayal korban ambruk berlumuran darah dan mengalami luka berat.

Dari situ pelaku PA kabur dengan membawa ponsel, uang tunai, dan sepeda motor korban jenis Honda Beat. HP yang menunggu di luar lantas kabur mengendarai motor Honda Genio milik PA.

Kemudian PA menjual ponsel korban kepada SG seharga Rp750.000.

Hasil penjualan ponsel di bagi dua antara PA dengan HP, masing-masing Rp375.000.

Baca Juga: Geger! Penjual Nasi Pecel Mojokerto Ditemukan Berlumuran Darah di Warungnya

Lalu sepeda motor korban juga dijual kepada MM seharga 4 juta rupiah, namun HP hanya di beri Rp1.500.000 sedangkan MM diberi Rp500.000 dan PA mendapat bagian Rp2.000.000.

Saat ditangkap, PA sempat berusaha melawan petugas sehingga ditembak kedua kakinya.

Hasil penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 buah palu, 1 buah helm merek Viar warna putih, 1 buah jaket merek Argo warna biru, 1 buah celana jeans merek Lee Conti warna biru, 1 buah ponsel merk Realme C11 warna abu-abu, 1 unit sepeda motor Honda Genio warna hitam nopol S 2009 TM beserta kunci dan STNK, 1 buah kaos 3second warna hitam, 1 sweeter, 1 celana pendek merk Batavia Style warna hitam, uang tunai hasil kejahatan Rp850.000, 1 buah ponsel merek Realme C2 warna biru hitam, dan sebuah obeng.

Turut diamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau nopol L 6024 WB milik pelaku HP.

Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan upaya pembunuhan berencana.

Untuk saat ini, keduanya dijerat dengan pasal 338 juncto pasal 53 ayat 1 KUHP, dan pasal 365 ayat 2, ke 2e, 4e KUHP.

“Kami akan kembangkan lagi dan perlu penyelidikan lebih mendalam,” jelas Wiwit di Mapolresta Mojokerto, Jumat (1/9/2023).

Pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendalaminya. Sambil menunggu perkembangan kondisi korban yang saat ini masih dirawat di rumah sakit.

“Kelanjutan kondisi korban belum diketahui. Jika korban selamat dan hidup maka dia masuk dalam percobaan pembunuhan berencana,” tambahnya.(sya/lio)