Kabupaten Malang, blok-a.com – Bawaslu membawa sejumlah barang bukti dugaan pembakaran bendera PDI Perjuangan ke Polres Malang.
Barang bukti yang dibawa salah satunya adalah sisa bendera PDI Perjuangan yang terbakar. Barang bukti itu dibawa untuk menguatkan dugaan tindak pidana Pemilu.
Terlihat sisa bendara PDI Perjuangan dibungkus plastik transparan berwarna merah
Bendera tersebut juga dibawa lengkap dengan tiang penyangganya berupa bambu kayu panjang. Dari luar, nampak jelas potongan kain berwarna merah tersebut bekas terbakar.
Koordinator Divisi Hukum Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah mengatakan, sisa bendera yang diduga sengaja dibakar tersebut sebagai barang bukti untuk memperkuat perkara yang masuk dalam tindak pidana pemilu.
“Bukti yang memperkuat, kami bisa mengamankan bekas sisa bendera Parpol yang dibakar itu beserta tiangnya,” ujar Allam saat ditemui di Polres Malang, Kamis (1/2/2024).
Selain sisa bendera yang terbakar, lanjut Allam, bukti lainnya yakni korek api yang disita dari tangan terlapor yang berinisial H, warga Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.
“Ada korek api yang juga kami sita untuk sebagai barang bukti peristiwa tersebut. Kalau untuk alat bukti ya banyak,” ujarnya.
Sebelumnya, beredar video bendera PDI Perjuangan Malang yang diduga dibakar viral di Grup WhatsApp. Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) melaporkan kejadian tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang.
Divisi Pelanggaran Pemilu BBHAR DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Rudi Santoso membenarkan kejadian tersebut. Diduga, aksi pembakaran bendera PDI Perjuangan tersebut dilakukan oleh oknum Ketua RT setempat, pada Minggu (21/1/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.
Bendera yang terpasang di tiang tersebut berada di Jalan Margonoyo RT 04 RW 01 Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.
“Ada saksi yang mengambil video aksi pembakaran yang dilakukan Pak RT itu. Kemudian video tersebut menyebar di grup WhatsApp Karang Taruna,” ujar Rudi saat dikonfirmasi, Rabu (24/1/2024). (ptu/bob)








