Blitar, blok-a.com – Polres Blitar berencana membangun Pos Polairut di wilayah kawasan hutan Blitar Selatan.
Untuk itu dalam rangka Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) untuk pembangunan Pos Polairut tersebut, Kapolres Blitar melalui Kabagren Polres Blitar Kompol Wirna Maria menemui Administratur/Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KKPH) Blitar Andy Iswindarto bersama Wakil Administratur/KSKPH Blitar Inugroho Sigit Raharjo, Kamis (22/02/2024), di ruang kerjanya.
Kabagren Polres Blitar Kompol Wirna Maria mengatakan, untuk pembangunan Pos Polairut di wilayah Blitar Selatan, Polres Blitar bermaksud mengajukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon informasi terkait mekanisme Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang ada di Perhutani. Dan Pihak Polres akan mengikuti sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku,” kata Kompol Wirna Maria.
Sementara Administratur/KKPH Blitar, Andy Iswindarto mengatakan, bahwa mekanisme izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan sudah diatur dalam Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.
“Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan dilakukan dengan mekanisme Persetujuan penggunaan kawasan dengan Keputusan Menteri,” kata Andi Iswindarto.
Ditambahkannya, selain itu ada kewenangan persetujuan yang dapat dilimpahkan ke Gubernur untuk kegiatan penggunaan kawasan hutan yang luasnya maksimal 5 Hektar.
“Perhutani mendukung dan siap mengawal proses Izin Pinjam Pakai tersebut,” pungkasnya. (jar/lio)








