Raup Puluhan Juta per Bulan dari Racik Sabu, 3 Sekawan di Pasuruan Diringkus Polisi

Tampang ketiga tersangka pemproduksi sabu sabu di rumah industri Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Malang (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Tampang ketiga tersangka pemproduksi sabu sabu di rumah industri Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Malang (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

Pasuruan, blok-a.com – Nanang Kosim (40) warga Perumahan Bumi Mas Blok D3 No. 13 Kecamatan Pandaan, Kabupatan Pasuruan. Lalu Innayatul Wafi (29) dan Suherman (37) warga Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan diamankan polisi akibat memproduksi narkotika jenis sabu-sabu.

Mereka diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang di rumah produksi yang berlokasi di Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Malang pada 18 April 2024 lalu. 

Kasatnarkoba, AKP Aditya Permana menjelaskan, penangkapan tiga sekawan tersebut merupakan hasil dari pengembangan kasus peredaran narkotika dari tersangka berinisial MZL warga Turen, Kabupaten Malang.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan tersangka Innayatul Wafi dan Nanang Kosim di tempat kejadian perkara pertama. Yakni Perumahan Bumi Mas Blok D3 No. 13 Kecamatan Pandaan, Kabupatan Pasuruan. 

Usai dilakukan serangkaian penyelidikan, kedua tersangka kakak beradik itu mengaku memiliki home industri yang tak jauh dari rumah singgahnya.

“Satu tersangka, yakni Suherman kita amankan di home industri yang berlokasi di Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Malang,” terang Aditya saat pers rilis, Senin (22/4/2024). 

Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam pembuatan obat terlarang tersebut. Dirincikan Aditya, Suherman berperan sebagai koki atau pemasak dari bahan prekusor atau bahan baku, menjadi bahan setengah jadi. 

Sementara itu, Innayatul Wafi berperan sebagi pemegang keuangan dan memproduksi barang setengah jadi menjadi barang jadi.

Ilustrasi sabu sabu (dok. lakelandtoday.co)
Ilustrasi sabu sabu (dok. lakelandtoday.co)

“Kalau NK atau Nanang Kosim sebagai pengawas sekitar lingkungan, dan juga sebagai tester untuk mencicipi sabu yang telah diproduksi,” tambahnya. 

Menurut keterangan tersangka Aditya, mereka baru saja memproduksi lima kali dalam rentang waktu 6 bulan terakhir.

Produksi pertama dan kedua dilakukan pada bulan Desember 2023 lalu. Kemudian produksi ketiga dilakukan pada Januari 2024. Sedang produksi keempat dan lima dilakukan bulan Februari 2024 lalu.

“Namun dari pengakuan tersangka, empat kali pembuatan awal masih uji coba dan yang terakhir berhasil membuat dan diedarkan kepada tersangka MZL atau Pablo, warga Turen,” jelasnya. 

Dari hasil produksinya, tersangka berhasil menjual sabu dengan harga Rp700 ribu per gram. Keuntungan dari penjualan tersebut mencapai jutaan rupiah, yang kemudian dibagi kepada masing-masing tersangka. 

“Motif tersangka Nanang Kosim dan Suherman mendapatkan uang sebesar Rp2 juta per bulan, sedangkan Innayatul Wafi mendapatkan keuntungan Rp10 juta,” pungkasnya. 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) dan atau 129 huruf a dan b dan atau pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka diancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, atau denda paling banyak Rp5 miliar. (ptu)