Blitar, blok-a.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar melakukan pergantian anggota Panwascam Wonotirto yang diduga memiliki rekam jejak pidana.
Calon anggota Panwascam Wonotirto terpilih EAY digantikan Luluk Mela Adila. Pergantian tersebut sesuai dengan hasil rapat pleno yang digelar Kamis (23/5/2024) sore.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah adanya tanggapan masyarakat terkait rekam jejak calon anggota Panwascam Wonotirto EAY yang dinilai tidak memenuhi syarat integritas dan kredibilitas.
“Dalam upaya menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu, Bawaslu Kabupaten Blitar memastikan bahwa proses pergantian dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Nur Ida Fitria, Jumat (24/05/2024).
Nur Ida menandaskan, hingga waktu tanggapan dan masukan masyarakat berakhir pada 17 Mei 2024 pihaknya tidak menerima aduan terkait yang bersangkutan.
Namun diakuinya, ada pihak yang menyerahkan Putusan No. 156/Pid.Sus/2020/PN Sby atas kasus narkotika yang menjerat EAY.
“Dalam Putusan tersebut, yang bersangkutan diancam dg UU No. 35 Tahun 2009 pasal 112 ayat 1 dengan tuntutan pidana 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Hal ini kami kaji dan konsultasikan ke Pimpinan kami, karena yang bersangkutan menjalani vonis hukuman kurang dari lima tahun. Sementara menurut yang bersangkutan ketika diklarifikasi memahami syarat administrasinya tidak pernah dihukum pidana 5 tahun penjara,” tandasnya.
Bawaslu Kabupaten Blitar akan berhati-hati dan melakukan konsultasi serta klarifikasi ke beberapa pihak untuk mendapatkan keputusan yang tepat.
“Dari hasil konsultasi terkait tuntutan tersebut, bisa disamaartikan dengan pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Sehingga EAY gugur sebagai calon terpilih Panwascam Wonotirto,” ujarnya.
Bawaslu Kabupaten Blitar telah mengumumkan pergantian calon terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 Nomor 135/KP.01.00/JI-03/05/2024.
Ida menampik jika dituding Bawaslu Kabupaten Blitar kecolongan. Sebab dalam rekrutmen badan adhoc Bawaslu (Panwascam, PKD, Pengawas TPS) tidak dipersyaratkan melampirkan SKCK dan surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri.
“Pada Pemilu dan Pilkada sebelum tahun 2020 memang Panwascam dipersyaratkan melampirkan surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri, setelah itu persyarat ini ditiadakan. Sehingga kami perlu tanggapan masyarakat dan masukan rekan rekan media terkait rekam jejak para calon,” pungkas Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar. (jar/lio)








