Kapolres Malang Buka Suara Soal Tudingan Penyidik Intimidasi Pelaku Pembunuhan-Perampokan di Pakis

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana saat ditemui awakmedia (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana saat ditemui awakmedia (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana tanggapi tudingan kejanggalan atas penanganan kasus perampokan beserta pembunuhan di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang beberapa waktu lalu.

Kholis sapaan akarabnya menerangkan bahwa penanganan perkara yang kemudian menetapkan dua tersangka kakak beradik atas nama M Wakhid Hasyim Afandi (28) dan M Iqbal Faisal Amir (27) itu telah ditangani dengan serius dengan melibatkan Tim Khusus.

“Penanganan kasus Pakis ini sejak awal kami sudah bentuk Tim Khusus. Jadi kami sangat serius, kemudian Tim Khusus juga berkerja dengan fokus. Lalu, dalam pemenuhan alat bukti kami juga sudah melibatkan ahli,” ujar Kholis saat ditemui awakmedia di Mapolres Malang, Selasa (16/7/2024).

Dari pemeriksaan tersebut, lanjut Kholis, polisi juga berhasil mendapatkan hasil DNA yang cocok dan dapt digunakan sebagai salah satu bukti untuk bisa menentukan tersangka.

Selain itu, pihaknya juga mengaku telah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk dengan melakukan rekontruksi yang diikuti oleh para tersangka.

“Kemudian juga kami mengacu pada keterangan saksi-saksi yang memang kami nilai bisa memberikan berbagai peristiwa yang terjadi dan juga kami telah melakukan rekonstruksi yang diikuti oleh para tersangka pada waktu itu,” sambungnya.

Kendati demikian, Kholis memahami dengan banyaknya isu yang berkembang terkait dengan tudingan kejanggalan atas kinerja kepolisian.

Untuk itu, pihaknya membuka ruang seluas-luasnya untuk keluarga tersangka maupun kuasa hukum yang menganggap adanya kejanggalan dalam perkara penetapan tersangka kasus pembunuhan sekaligus perampokan di sebuah rumah di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang tersebut.

“Monggo kapanpun datang ke Polres (Malang) untuk bertemu tim penyidik. Di situ nanti kami akan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada keluarga untuk bisa menjawab hal-hal sampai saat ini menjadi pertanyaan,” tegasnya.

Sementara itu, saat disinggung terkait tudingan intimidasi dari penyidik terhadap dua tersangka, Kholis menyebut, hingga saat ini proses penyelidikan berjalan secara normatif. Artinya, tudingan tersebut tidak dibenarkan.

“Insyaallah seluruh proses penyelidikan dan penyidikan bisa kami pertanggungjawabkan. Kemudian, berkas perkaranya sufah P21. Kami juga komunikasi dengan jaksa dan tidak ada kendala dalam proses-proses penuntutan yang saat ini sedang berperoses di pengadilan. Kami bisa mendapatkan bukti kunci dari DNA melalui langkah langkah saintific crime investigation,” pungkasnya. (ptu)