Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang bakal bangun sentra industri hasil tembakau (SIHT).
Rencananya SIHT itu bakal dibangun di Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Kekinian Pemkot Malang menyusun kajian masterplan SIHT itu.
Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi menjelaskan, rencana pembangunan SIHT ini sesuai dengan amanat pemerintah pusat. Tujuan dari pembangunan ini agar ada peningkatan kegiatan industri hasil tembakau di daerah-daerah, termasuk Kota Malang.
“Amanat dari Menteri Keuangan agar daerah memberikan ruang bagi pemusatan kegiatan industri hasil tembakau. Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan, memusatkan pemberian kegiatan pembinaan dan memudahkan kegiatan perizinan berusaha,”ujat Eko, Rabu (31/7/2024).
Nantinya SIHT ini, Eko menjelaskan, berisi gedung produksi, dan perkantoran. Nantinya diharapkan adanya SIHT ini mampu menyerap angka pengangguran terbuka di Kota Malang dan menjadikan peningkatan perekonomian bagi warga. Eko pun bakal mengajak anak muda Kota Malang untuk terjun di bisnis ini di SIHT nantinya. Sebab saat ini banyak anak muda yang tidak tertarik bekerja di perusahaan rokok.
“Nanti akan ada gedung produksinya, gedung pengelola, tata letak mesin produksi, gedung logistik, laboratoriumnya, sampai hangar bea cukai jika dibutuhkan. Intinya untuk memudahkan industri hasil tembakau yang skalanya kecil dan menengah,” terang Eko.
“Anak-anak muda di Kota Malang tidak banyak yang tertarik bekerja di perusahaan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT). Padahal, pendapatan yang dijanjikan cukup tinggi,” sambungnya.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menyambut baik adanya SIHT ini. Dia menjelaskan, saat ini memang banyak perusahaan rokok SKT yang mengeluh kesulitan mencari kerja.
Buktinya, dia telah bertemu dengan pelaku usaha rokok SKT di Kota Malang yang membutuhkan 1500 pekerja. Namun pengusaha itu kesulitan mencari pekerja karena kebanyakan anak muda di Kota Malang menolak bekerja melinting rokok.
“Kami mendorong agar anak-anak muda di Kota Malang bekerja, tapi ketika ada peluang, mereka menolaknya. Akhirnya warga Kabupaten Malang yang masuk kerja ke Kota Malang. Saya sedih mengetahui ini,” ujar Arif.
Dikatakan Arif, pendapatan yang diterima oleh pekerja di perusahaan rokok SKT cukup menjanjikan. Minimal mereka mendapatkan Rp 150 ribu per hari.
“Jika angka itu dikali 22 hari aktif kerja, maka jumlahnya 3.300.00, hampir setara dengan Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Malang yang berada di angka Rp 3.309.144.” terang Arif.
“Jika produknya lebih banyak, maka penghasilan yang diterima rata-rata di antara Rp 200 ribuan per hari.” sambung Arif.
Arif menyatakan, banyak anak muda yang gengsi bekerja di sektor tersebut. Meskipun pendapatannya cukup menjanjikan, ternyata tidak cukup bisa meyakinkan anak-anak muda mau mencoba.
“Anak-anak muda sudah diminta, tapi mereka tidak mau karena gengsi. Mereka lebih enak kerja di tempat ber-AC. Tidak mau linting tangan. Kalau bilang finansial, untung mereka sehari minimal Rp 150 ribu. Yang jaga toko, gajinya lebih tinggi, tetapi itu lagi, gengsi. Akhirnya diambil orang luar dari Tajinan, Wajak, dan sebagainya,” tukasnya. (ags/bob)








