Kota Malang, blok-a.com – Mahasiswa di Kota Malang kembali berencana beraksi turun ke jalan melakukan aksi pada Jum’at (23/8/2024). Rencana tersebut tersebar melalui Flyer yang bertebaran di media sosial.
Dalam Flyer tersebut dijelaskan bahwa aksi dilakukan oleh Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Malang Bergerak. Masih dalam Flyer itu, tertulis bahwa mahasiswa mengajak seluruh lapisan masyarakat sipil untuk melakukan aksi kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Mengundang Seluruh Lapisan Masyarakat Sipil dan Mahasiswa! Malang memanggil,” bunyi Flyer tersebut.
Dalam Flyer tersebut tertulis titik kumpul berada di Stadion Gajayana Kota Malang. Sementara itu, waktu titik kumpul pukul 13.00 WIB. Dalam Flyer tersebut juga tertulis dress code atau pakaian berwarna hitam-hitam, beridentitas atau mengenakan almamater universitas masing-masing. Untuk titik aksinya berada di sekitar Gedung DPRD Kota Malang.
Dalam Flyer tertulis bahwa aksi demo ini untuk mengawal keputusan MK, dan mengajak mahasiswa untuk menjaga Negara yang telah diambil oleh rezim otoriter.
“Negara Kita Telah Diambil Alih Oleh Rezim Otoriter dan Antek-Anteknya, Mari Rebut Kembali!,” bunyi tagline di Flyer tersebut.
Sebagai informasi, sebelumnya aksi serupa juga terjadi pada Kamis (22/8/2024) pukul 10.00 WIB. Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyerukan keputusan MK tidak dianulir oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR RI.
Putusan MK yang dimaksud itu ialah Nomor 60/PUU/XXII/2024. Putusan itu berisi mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, yang awalnya 20 persen menjadi 6,5 persen sampai 10 persen.
Selain itu, ada pula Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menyebut batas usia minimal calon kepala daerah berusia 30 tahun terhitung sejak pendaftaran. Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 itu mengugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya, yang menyebut batas usia dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Namun, seperti diketahui Badan Legislatif (Baleg) DPR RI mencoba menyiasati dua putusan itu dengan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada pada Rabu (21/8/2024).
Dalam revisi itu ada perubahan di Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. Panitia kerja (panja) Baleg DPR RI merumuskan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Selanjutnya, rumusan Panja Baleg DPR terhadap Pasal 40 UU Pilkada mengatur ambang batas pencalonan sebesar 6,5 persen hingga 10 persen suara sah hanya berlaku bagi partai politik non-kursi di DPRD.
Sementara ambang batas pencalonan bagi partai politik pemilik kursi di DPRD sebesar 20 persen dari jumlah kursi di dewan atau 25 persen dari perolehan suara sah.
Kekinian, informasi yang dihimpun oleh blok-a.com, batal disahkan oleh DPR RI. Artinya putusan MK tersebut tetap akan diterapkan di Pilkada 2024 ini. (mg1/bob)








