Diundur, Penerapan Dua Arah Jalan Buring Kota Malang Tanggal 2 September

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang akan mulai melakukan rekayasa lalu lintas di Simpang Tiga Buring pada 26 Agustus 2024.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang akan mulai melakukan rekayasa lalu lintas di Simpang Tiga Buring pada 26 Agustus 2024.

Kota Malang, blok-a.com – Pelaksanaan dua arah di Jalan Buring Kota Malang sepertinya akan ditunda.

Yang awalnya dimulai pada 26 Agustus, penerapan dua arah Jalan Buring ini dimulai pada 2 September.

Dalam pantauan di lokasi Jumat (30/8/2024), masih terlihat di Simpang Jalan Buring tetap berlaku satu arah. Terlihat pengendara dari arah Brigjend Slamet Riadi belum diperbolehkan belok kanan menuju jalan Semeru, masih harus memutar melewati Kayutangan-Heritage.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra membenarkan penundaan tersebut terkait eksekusi penerapan dua arah di jalan Buring.

“Perpanjangan waktu untuk penerapannya, Insya Allah dimulai tanggal 2 September,” kata Jaya sapaan akrabnya ketika dihubungi melalui seluler Jumat (30/8/2024).

Jaya menambahkan, untuk saat ini pihaknya masih akan menganalisa dan mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan penerapan lalu lintas di Jalan Buring ini.

“Perpanjangan waktu ini dibutuhkan untuk analisa dan sosialisasi kepada masyarakat sekitar,” ujarnya.

Diketahui, sebelumnya Dishub Kota Malang akan melakukan rekayasa lalu lintas di Simpang Jalan Buring ini. Saat ini, pihak Dishub Kota Malang sudah memasang banner sosialisasi rekayasa lalu lintas di Jalan Buring ini.

Nantinya, pengendara dari arah Jalan Brigjend Slamet Riyadi bisa langsung belok kanan di Simpang Tiga Buring ke arah Jalan Buring, tidak lagi harus ke Kayutangan Heritage-Jalan Semeru terlebih dahulu.

Diharapkan, dengan dijadikan dua arah, kemacetan dan penumpukan kendaraan yang biasanya terjadi di Jalan Semeru bisa teratasi. (mg1/bob)