Polres Blitar Gagalkan Pengiriman Ribuan Botol Arak Bali ke Luar Jawa

Barang bukti ribuan botol miras jenis Arak Bali beserta truk ekspedisi diamankan di Mapolres Blitar. (blok-a.com/Fajar)
Barang bukti ribuan botol miras jenis Arak Bali beserta truk ekspedisi diamankan di Mapolres Blitar. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Satreskrim Polres Blitar mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) jenis Arak Bali yang akan dikirim ke luar pulau Jawa.

Arak Bali sebanyak 6.307 botol tersebut, dibungkus dalam 249 karton yang dikemas dalam botol 300 mililiter dan 600 mililiter.

Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, dari penangkapan tersebut, diamankan dua orang pelaku, yakni HS (39), sebagai jasa ekspedisi pengiriman miras di Desa Ngembul, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar. Dan RS (30), warga Kelurahan/Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, yang berperan sebagai sopir.

“Ribuan botol miras itu diangkut menggunakan truk dan diamankan di perempatan Desa Jugo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar pada Selasa (03/09/2024) pukul 18.00 WIB,” kata AKP Momon Suwito Pratomo, Selasa (10/09/2024).

Dalam kejadian tersebut, kedua pelaku berupaya mengelabuhi petugas dengan menggunakan sebuah truk ekspedisi nomor polisi AG 8758 RN.

Namun polisi curiga dengan barang yang diangkut. Kemudian polisi melakukan pemeriksaan dan menemukan ribuan botol miras jenis Arak Bali di dalam truk ekspedisi tersebut.

“Modusnya, pelaku mengangkut miras jenis arak dari Bali hendak dikirim ke Kalimantan. Namun
sebelum dikirim ke Kalimantan, miras transit terlebih dulu di Blitar,” jelasnya.

Ditambahkannya, pelaku mengangkut miras jenis arak Bali itu untuk diperdagangkan.

Miras ini tidak sesuai mutu pangan atau standar pangan yang diatur dalam Undang-Undang.

“Miras yang diangkut ini akan diperdagangkan ke Kalimantan. Pelaku mengaku sudah empat kali mengirim miras dari Bali ke Kalimantan,” imbuhnya.

Momon menandaskan, pelaku jasa ekspedisi mengaku disuruh mengirim miras dari Bali ke Kalimantan oleh seseorang inisial R. Dimana R ini berada di Kalimantan.

“Kasusnya masih kami kembangkan, dan menyelidiki orang yang menyuruh pelaku mengirim miras dari Bali ke Kalimantan,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya pelaku terancam undang undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda sebesar Rp 4 miliar. (jar/lio)