Pemkab Malang Terkendala Batas Belanja Pegawai, Rekrutmen ASN 2026 Nihil

Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah sebut tak ada PHK P3K di 2026 (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah sebut tak ada PHK P3K di 2026 (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten Malang dipastikan tidak membuka rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2026. Kebijakan ini berlaku baik untuk formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski kebutuhan tenaga masih tergolong tinggi.

“Insya Allah tahun ini tidak ada rekrutmen ASN, baik PNS maupun PPPK,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, Senin (20/4/2026).

Ia menerangkan, pengangkatan ASN terakhir dilakukan pada 2025 dan didominasi formasi PPPK. Sementara itu, kondisi belanja pegawai saat ini sudah cukup tinggi dan menjadi pertimbangan utama.

“Alokasi untuk belanja pegawai kami sudah membengkak. Saat ini sekitar 36 persen dari total belanja daerah,” terangnya.

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), batas maksimal belanja pegawai ditetapkan sebesar 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Meski demikian, Nurman mengakui kebutuhan ASN di Kabupaten Malang masih besar, terutama di sektor pendidikan. Ia mencontohkan, masih banyak sekolah yang hanya memiliki kepala sekolah berstatus ASN, sementara tenaga pengajarnya didominasi non-ASN.

“Secara kebutuhan, kami butuh (tambahan ASN). Bisa dilihat di wilayah kami, banyak sekolah yang guru berstatus ASN hanya kepala sekolah. Sisanya tenaga non-ASN. Kami memang butuh, tetapi harus realistis,” katanya.

Saat ini, jumlah ASN di lingkungan Pemkab Malang berkisar antara 20.000 hingga 21.000 orang. Rinciannya, sekitar 7.000 berstatus PNS dan 13.385 merupakan PPPK. Jumlah tersebut bersifat dinamis karena adanya faktor pensiun, mutasi, hingga meninggal dunia.

Setiap tahun, tercatat sekitar 700 hingga 800 ASN memasuki masa pensiun. Namun, pengurangan jumlah tersebut tidak diimbangi dengan rekrutmen baru, sehingga berdampak pada kekosongan sejumlah jabatan.

Kekosongan itu tidak hanya terjadi pada jabatan struktural eselon II hingga IV, tetapi juga jabatan fungsional seperti guru, termasuk posisi kepala sekolah.

Nurman menambahkan, kebijakan rekrutmen ASN sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya sebatas mengusulkan kebutuhan formasi, yang belum tentu seluruhnya disetujui.

“Pemkab Malang untuk sementara memilih memaksimalkan sumber daya yang ada dan menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (yog/bob)