Kota Malang, blok-a.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali jadi sorotan. Sejumlah persoalan di lapangan membuat publik mempertanyakan kesiapan pengelolanya. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang pun menegaskan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) jangan hanya fokus mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan, SLHS memang penting untuk memastikan keamanan pangan. Namun, hingga kini belum ada satu pun SPPG di Kota Malang yang memiliki sertifikat tersebut.
“Pada tahun 2025 ini kami keluarkan 28 SLHS, tapi belum ada satupun dari SPPG yang mengantongi. Padahal ini salah satu syarat wajib sebelum mereka beroperasi,” kata Arif saat dikonfirmasi, Sabtu (11/10/2025).
Ia tak menampik, program unggulan Presiden Prabowo itu tengah mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Di beberapa daerah, paket makanan MBG dilaporkan bermasalah hingga menyebabkan keracunan siswa.
“SLHS ini sangat krusial untuk mencegah kasus seperti itu, apalagi sasaran program ini anak sekolah, balita, ibu hamil, dan menyusui. Jangan sampai mereka justru jadi korban,” tegasnya.
Menurut Arif, Pemkot Malang sudah dua kali menggelar rapat bersama Sekretaris Daerah untuk membahas hal ini. Dalam waktu dekat, para pengelola SPPG bakal dikumpulkan guna mempercepat pemenuhan berbagai izin, termasuk SLHS.
“Rencananya akan ada sekitar 80 SPPG di Kota Malang. Kalau tanpa SLHS, siapa yang menjamin makanan itu layak dan higienis?” ujarnya.
Namun, Arif menambahkan, urusan SPPG tak berhenti di SLHS saja. Ada izin dasar bangunan dan administrasi lain yang juga wajib dipenuhi. Dari seluruh SPPG di Kota Malang, baru SPPG Tlogowaru yang mengurus izin dasar tersebut.
“Mereka harus urus izin bangunan dulu, kemudian OSS, dan memastikan sudah terdaftar di KBLI. Karena di juklak-juknis, bangunan SPPG itu sudah ada standar luas dan jenis lantainya. Semua harus sesuai,” jelasnya.
Setelah itu, pengelola juga wajib mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF), kemudian dokumen lingkungan seperti SPPL, UKL-UPL, hingga Amdal.
“Semua perizinan itu penting untuk memastikan pengelolaan limbah. Baru setelah beroperasi, mereka wajib punya SLHS. Wali Kota juga sudah mengumpulkan semua OPD terkait untuk mempercepat koordinasi,” pungkas Arif.








