Kabupaten Malang, blok-a.com – Kasus pembunuhan di Malang kembali menggemparkan publik. Seorang pria berinisial FA (54) tega menghabisi nyawa istri sirinya, Ponimah, warga Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Korban ditemukan tewas terbakar di ladang tebu Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno mengatakan, pelaku telah merencanakan pembunuhan tersebut sejak pertengkaran rumah tangga dengan korban. FA memukul kepala Ponimah menggunakan balok kayu di rumahnya, lalu membakar jasadnya untuk menghilangkan jejak.
“Pelaku memukul korban tiga kali hingga meninggal dunia, kemudian membawa jasad korban ke ladang tebu di Gedangan untuk dibakar menggunakan pertalite,” ujar Danang, Senin (27/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, FA dan korban diketahui menikah siri pada Juni 2025. Namun hubungan keduanya memburuk karena sering cekcok dan tidak lagi tidur bersama. Rasa jengkel membuat FA nekat melakukan pembunuhan berencana pada Rabu (8/10/2025).
Setelah memastikan korban meninggal, FA membungkus jasad Ponimah dengan selimut, memasukkannya ke truk milik rekannya, dan membawa ke lokasi pembakaran. Ia bahkan sempat menyiapkan tiket pesawat tujuan Tarakan serta membawa uang Rp30 juta hasil menjual barang milik korban untuk melarikan diri.
Namun pelarian itu gagal. FA ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Sumbermanjing Wetan di rumah orang tuanya di Kecamatan Bululawang pada Senin (13/10/2025) dini hari.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Semua barang bukti termasuk balok kayu, pakaian, uang tunai, dan tiket pesawat sudah disita,” jelas Danang.
Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman 15 tahun penjara. (yog/bob)








