Begini Cara Ajukan Klaim Asuransi Kendaraan Tertimpa Pohon di Kota Malang

Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran diwawancara soal antisipasi pohon tumbang (blok-a/Bob Bimantara Leander)
Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran diwawancara soal antisipasi pohon tumbang (blok-a/Bob Bimantara Leander)

Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyediakan fasilitas asuransi bagi warga yang kendaraannya rusak akibat pohon tumbang. Nilai ganti rugi maksimal yang bisa diajukan mencapai Rp15 juta per kendaraan.

Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran, menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk perlindungan bagi masyarakat dari risiko bencana alam yang melibatkan pohon di area publik.

“Maksimal penggantian dari asuransi Rp15 juta. Tapi kalau satu pohon menimpa dua atau lebih kendaraan, akan dibagi sesuai kemampuan,” ujar Raymond, Senin (13/11/2025).

Raymond menambahkan, Pemkot Malang telah menganggarkan sekitar Rp300 juta untuk premi asuransi tahun 2025 ini. Proses klaim dilakukan melalui perusahaan asuransi rekanan DLH berdasarkan laporan dan hasil verifikasi lapangan.

Untuk mengajukan klaim, warga perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti fotokopi KTP, fotokopi STNK bagi kendaraan, dokumentasi kejadian, serta kwitansi atau nota pembayaran asli. Selain itu, juga dibutuhkan surat kuasa apabila dikuasakan, surat pernyataan tidak diasuransikan bagi korban properti dan kendaraan, serta materai Rp10.000.

Setelah dokumen lengkap, berkas diserahkan ke petugas atau admin DLH untuk diverifikasi. Proses verifikasi dokumen membutuhkan waktu maksimal tujuh hari kerja. Selanjutnya akan dilakukan survei lapangan oleh tim asuransi bersama tim DLH dengan hasil verifikasi keluar paling lama tujuh hari kerja. Setelah berkas dinyatakan lengkap dan disetujui, proses pencairan dana dilakukan maksimal 14 hari kerja.

Selain kerusakan kendaraan, DLH juga menanggung biaya pengobatan luka ringan akibat insiden pohon tumbang melalui sistem penggantian biaya. “Kalau ringan seperti lecet dan bisa berobat jalan, kwitansi pembayaran diserahkan ke kami akan kami ganti. Tapi untuk kasus yang memerlukan rawat inap, masyarakat kami arahkan menggunakan layanan BPJS, karena pelayanan BPJS lebih banyak daripada yang diberikan dari asuransi DLH,” ungkapnya.

Sebagai langkah pencegahan, DLH terus melakukan perempesan pohon berisiko di berbagai titik seperti Jalan Mayjend Sungkono, GOR Ken Arok, Jalan Langsep, Pasar Kebalen, Jalan LA Sucipto, serta depan SMPN 2 di Jalan Moh. Yamin.

“Langkah ini untuk mencegah insiden serupa, terutama saat musim hujan dan angin kencang,” pungkas Raymond. (bob)