Kota Malang, blok-a.com – Sidang perdana gugatan warga Perumahan Griya Shanta terkait rencana pembongkaran tembok untuk jalan tembus digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Selasa (18/11/2025). Namun sidang belum membuahkan hasil karena seluruh pihak tergugat tidak hadir.
Kuasa Hukum Warga Griya Shanta, Wiwid Tuhu Prasetyanto, mengatakan sidang pertama ini semestinya mengagendakan verifikasi identitas para penggugat, mengingat perkara tersebut diajukan sebagai gugatan class action. Namun proses tidak dapat dilanjutkan karena para tergugat absen.
“Belum ada hasilnya karena dari semua tergugat tidak ada yang datang hari ini,” ujar Wiwid. Ia menyebut tergugat dalam perkara ini adalah Wali Kota Malang, Satpol PP, dan Dinas PUPRPKP.
Aksi Warga Gagalkan Pembongkaran Tembok Jalan Tembus Griya Shanta
Wiwid menjelaskan, gugatan warga dilayangkan karena mereka menilai Pemkot Malang melakukan perbuatan melawan hukum. Warga menuding pemerintah tidak melibatkan mereka dalam proses rencana pembukaan jalan tembus yang mengharuskan pembongkaran tembok perumahan. Selain itu, menurut warga, penilaian pemerintah bahwa jalan tersebut diperuntukkan bagi kepentingan umum dianggap tidak tepat.
“Dari data-data yang ada, tidak terungkap bahwa ini untuk kepentingan umum. Permohonan jalan pun munculnya bukan dari masyarakat umum, tapi ada kepentingan privat dalam perkara ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses persidangan berikutnya akan menggali lebih jauh dasar hukum Pemkot Malang dalam rencana pembongkaran pagar kawasan hunian tertutup itu. Hakim, kata Wiwid, akan mengeluarkan panggilan kedua bagi pihak tergugat.
Terkait opsi gugatan lain seperti PTUN, Wiwid menyebut hal itu tetap terbuka. Namun saat ini warga memilih fokus pada gugatan perbuatan melawan hukum sebagai langkah awal.
“Ini pilihan strategi warga. Tidak menutup kemungkinan nanti ada gugatan lain pada instansi yang berwenang mengawasi kebijakan pemerintah,” jelasnya.
Persidangan ini turut dihadiri warga Griya Shanta. Mereka menggelar aksi damai di lapangan PN Malang dengan membentangkan poster bertuliskan penolakan atas rencana jalan tembus.
Gugatan ini bergulir setelah insiden pada 6 November 2025, ketika Satpol PP bersama pasukan gabungan mendatangi lokasi untuk membongkar tembok perumahan. Namun langkah itu urung dilakukan karena mendapat penolakan warga dan adanya informasi bahwa gugatan hukum telah dilayangkan.
Sidang akan berlanjut setelah pemanggilan ulang pihak tergugat. (bob)








