Dishub Kaji Pengoperasian Angkot Khusus Pelajar di Kota Malang

Ilustrasi armada angkot Kota Malang. (blok-a.com/Yogga Ardiawan)
Ilustrasi armada angkot Kota Malang. (blok-a.com/Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah mematangkan program angkutan kota (angkot) khusus pelajar yang ditargetkan berjalan pada awal 2026. Saat ini, penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) tengah difokuskan pada aspek keamanan dan keselamatan penumpang.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan bahwa SOP yang disusun masuk dalam kerangka Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMKPAU). Aturan itu menjadi dasar transformasi layanan angkot yang nantinya digunakan oleh pelajar.

“Betul, SOP baru sedang kami siapkan untuk menyambut 2026. Perwal dan SOP-nya sudah mulai kami susun agar pelayanan angkot lebih baik dan memenuhi standar. Ada yang dikelola mandiri, ada yang disubsidi pemerintah,” ujar Jaya, Sabtu (8/12/2025).

Menurutnya, kebutuhan transportasi di Kota Malang cukup tinggi, sehingga seluruh kendaraan angkutan—baik barang maupun orang—harus memenuhi standar keselamatan.

Untuk pengemudi angkot pelajar, Dishub akan menerapkan aturan ketat. Pengemudi nantinya dilarang merokok saat berkendara, tidak boleh menggunakan ponsel, dilarang mengonsumsi obat-obatan terlarang, dan wajib mengemudi dengan cara yang aman. Selain itu, batas usia maksimal pengemudi juga akan diatur dalam Peraturan Wali Kota.

“Ini wajib demi keamanan pelajar sebagai penumpang,” tegasnya.

Selain aspek pengemudi, standar kendaraan juga diperketat. Angkot pelajar wajib memiliki kelengkapan surat sah, kondisi fisik laik jalan seperti rem, lampu, ban, spion hingga pemeriksaan rutin kelayakan.

“Transformasi angkot tidak boleh setengah-setengah. Armada yang melayani pelajar harus memenuhi standar pelayanan aman, nyaman, terjangkau dan berkeselamatan,” lanjutnya.

Dalam SOP yang sedang disusun, Dishub juga memasukkan ketentuan sanksi bagi operator angkot yang tidak mematuhi aturan. Penegakan hukum nantinya berada pada Polresta Malang Kota, sementara Dishub fokus pada pembinaan dan sosialisasi.

“Penindakan adalah upaya terakhir. Yang utama adalah pembinaan berkelanjutan. Harapannya, di awal 2026 Perwal dan SOP sudah selesai dan bisa diterapkan,” pungkas Jaya. (bob)