Kabupaten Malang, blok-a.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menetapkan tersangka baru dalam perkara korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Kepanjen. Seorang perangkat Desa Jenggolo berinisial S, yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan, resmi diamankan karena diduga membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) fiktif.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus korupsi KUR yang terjadi pada periode 2021–2024. Sebelumnya, Kejari Kabupaten Malang telah memproses empat tersangka dalam perkara serupa yang kini telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Plt Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, Yandi Primanandra, mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Sabtu (20/12/2025).
“Sekitar pukul 09.00 WIB, tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang telah melakukan pengamanan terhadap tersangka inisial S,” ujar Yandi.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka S mengaku membuat puluhan SKU fiktif atas permintaan para terpidana sebelumnya, yakni IPS, melalui perantara AI dan ES. Dokumen tersebut digunakan sebagai syarat administratif pengajuan kredit KUR di BRI Unit Kepanjen.
“SKU tersebut dibuat tanpa sepengetahuan kepala desa dan tidak teregistrasi dalam buku administrasi desa,” tambah Yandi.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita sedikitnya 52 SKU fiktif yang digunakan untuk mengajukan kredit atas nama 78 debitur fiktif. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp4,04 miliar.
Tak hanya berperan sebagai pembuat dokumen palsu, tersangka S juga diduga menikmati keuntungan pribadi dari praktik tersebut.
“Tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp220 juta, dengan imbalan pembuatan SKU berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per lembar,” terang Yandi.
Dalam perkara ini, Kejari Kabupaten Malang sebelumnya telah memproses empat terpidana yang terdiri dari Kepala Unit BRI Kepanjen, seorang mantri, serta dua orang calo. Saat ini, selain tersangka S, penyidik juga masih mendalami keterlibatan satu mantri tambahan yang proses hukumnya masih berjalan.
“Total kerugian negara tetap Rp4,04 miliar. Praktik ini terjadi selama tiga tahun, dari 2021 hingga 2024,” pungkasnya.(yog/lio)








