BKAD Kabupaten Malang Targetkan Lelang Mobil Dinas Rampung Akhir 2026

Kendaraan dinas yang dimiliki oleh Pemkab Malang (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Kendaraan dinas yang dimiliki oleh Pemkab Malang (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang menargetkan proses inventarisasi hingga lelang kendaraan dinas berusia tua dapat rampung hingga akhir tahun 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Malang, HM Sanusi terkait efisiensi aset daerah, khususnya kendaraan dinas yang telah berusia 15 tahun ke atas.

Kepala BKAD Kabupaten Malang, Yetty Nurhayati, mengatakan saat ini pihaknya masih dalam tahap pendataan dan inventarisasi kendaraan yang tersebar di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Ini kami masih berproses, sesuai arahan Pak Bupati. Kami sedang membuat kajian sekaligus melakukan inventarisasi. Kendaraan tersebar di seluruh OPD, jadi perlu pendataan menyeluruh,” ujar Yetty saat dikonfirmasi blok-a.com, Rabu (28/1/2026).

Yetty menambahkan, meskipun proses inventarisasi tidak membutuhkan waktu hingga berbulan-bulan, namun tetap memerlukan kehati-hatian agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Tidak sampai enam bulan, insyaallah lebih cepat. Tapi tetap ada tahapan kajian, inventarisasi, serta pembahasan tim,” tambahnya.

Yetty menjelaskan, pendataan dilakukan secara detail mulai dari jenis kendaraan, tahun perolehan, kondisi fisik, hingga status administrasi aset. Fokus utama memang kendaraan berusia di atas 15 tahun, namun seluruh kendaraan tetap akan didata untuk melengkapi basis aset daerah.

“Semua kita data. Mulai tahun kendaraan, kondisi, hingga status asetnya. Jangan sampai kita menjual aset yang bermasalah secara administrasi,” jelasnya.

Setelah pendataan rampung, proses dilanjutkan dengan usulan penjualan dari masing-masing OPD, yang kemudian direkap oleh tim penjualan kendaraan daerah. Tim tersebut akan melakukan penelitian administrasi dan fisik, termasuk mencocokkan dokumen kendaraan serta mengecek kondisi riil di lapangan.

Tahap berikutnya adalah proses appraisal untuk menentukan nilai limit lelang. Penilaian dapat dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Hasil appraisal ini menjadi batas bawah nilai lelang. Pelaksanaan lelangnya nanti oleh KPKNL, bukan Pemda. Pemenangnya tentu penawar dengan harga tertinggi,” beber Yetty.

Ia menambahkan, seluruh proses ditargetkan dapat diselesaikan dalam tahun 2026, termasuk penelitian, appraisal, hingga lelang kendaraan dinas. Dengan begitu, arahan dari Bupati Malang bisa ditindaklanjuti dan mobil yang akan dilelang tidak menjadi beban biaya perawatan bagi Pemkab Malang.

“Target kami insyaallah selesai dalam tahun ini. Akhir tahun 2026 diharapkan seluruh proses sudah rampung, supaya tidak menimbulkan permasalahan bagi pembeli maupun pemerintah daerah,” pungkasnya. (yog/bob)