Kabupaten Malang, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menyiapkan langkah efisiensi anggaran dengan lelang ratusan kendaraan dinas yang sudah tidak layak pakai, terutama kendaraan dengan usia di atas 15 tahun.
Bupati Malang HM Sanusi mengatakan, saat ini Pemkab Malang masih melakukan kajian terkait kebijakan mobil dinas ke depan. Namun dalam tahap awal, fokus utama adalah menyelesaikan persoalan aset kendaraan rusak yang menumpuk di gudang.
“Nanti mobil dinas itu masih dibentuk tim, dikaji. Sementara ini, mobil dinas yang umurnya sudah 15 tahun ke atas akan kami lelang,” kata Sanusi.
Menurutnya, banyak kendaraan dinas lama yang sudah rusak dan tidak bisa dimanfaatkan, tetapi masih tercatat sebagai aset daerah sehingga justru membebani pembukuan dan biaya perawatan.
“Di gudang itu menumpuk, rusak. Itu yang harus kami selesaikan dulu,” ujarnya.
Sanusi menyebut jumlah kendaraan dinas yang akan dilelang cukup besar, bahkan mencapai lebih dari 100 unit. Kendaraan tersebut tidak hanya mobil dinas, tetapi juga berbagai alat berat dan kendaraan operasional lainnya.
“Lebih kayaknya. Bisa sampai 200. Ada bus rusak, truk rusak, ekskavator, sepeda motor, pokoknya mesin-mesin yang rusak,” jelasnya.
Ia menjelaskan, pelelangan dilakukan agar aset-aset tersebut tidak lagi membebani keuangan daerah.
“Supaya tidak membebani pembukuan dan pembiayaan. Itu langkah efisiensi, kami lelang saja,” tegas Sanusi.
Sementara itu, untuk mobil dinas kepala dinas, Sanusi menyampaikan bahwa hingga saat ini masih tetap digunakan seperti biasa.
“Kalau mobil dinas kepala dinas, sementara ya dipakai,” ujarnya.
Terkait wacana penggunaan mobil dinas sewa, Sanusi mengungkapkan kebijakan tersebut akan diterapkan secara bertahap setelah kajian selesai dilakukan.
“Ya nanti, berikutnya. Dilakukan secara bertahap,” pungkasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemkab Malang berencana untuk menggunakan sistem sewa untuk kendaraan dinas bagi para kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Hal itu dalam rangka untuk menyiasati efisiensi anggaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. (yog/bob)








