Kabupaten Malang, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang segera memberlakukan aturan larangan siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Kebijakan ini akan diperkuat melalui Surat Edaran (SE) yang tengah disiapkan langsung oleh Bupati Malang HM Sanusi.
Aturan tersebut menyasar pelajar jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan menjadi langkah serius Pemkab Malang untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak usia sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Bagus Sulistyawan melalui Kepala Bidang SMP Nurul Sri Utami menyampaikan, kebijakan ini merupakan atensi khusus dari Bupati Malang. Dalam waktu dekat, SE resmi akan diterbitkan sebagai dasar penerapan larangan tersebut di seluruh sekolah.
“SE nanti akan dikeluarkan langsung oleh Pak Bupati, drafnya sedang dalam proses. Ini menjadi atensi khusus beliau karena banyak pelajar yang terlibat kecelakaan lalu lintas,” ujar Nurul, Senin (9/2/2026).
Menurutnya, larangan ini selaras dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di mana siswa SMP belum memenuhi syarat usia untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Dari Dinas Pendidikan, kami tidak memperbolehkan pelajar mengendarai sepeda motor karena tidak sesuai dengan Undang-Undang LLAJ dan mereka belum memiliki SIM,” ungkapnya.
Data yang disampaikan Bupati Malang menunjukkan sekitar 21 persen kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Malang melibatkan anak-anak. Kondisi tersebut dinilai menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah pencegahan.
Selain penerapan aturan, Dispendik Kabupaten Malang juga menggandeng Satlantas Polres Malang untuk memberikan pemahaman kepada sekolah dan orang tua terkait risiko serta aturan lalu lintas yang berlaku.
Nurul menegaskan, tanggung jawab keselamatan siswa di lingkungan sekolah menjadi kewenangan pihak sekolah, sementara di luar sekolah menjadi tanggung jawab orang tua. Karena itu, wali murid diminta berperan aktif mengawasi anak-anaknya agar tidak membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
“Wali murid wajib mengantarkan siswa. Jika tidak bisa, siswa bisa menggunakan ojek online berlangganan, kendaraan umum, atau sepeda pancal,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan orang tua yang mengantar anak ke sekolah tetap mematuhi aturan lalu lintas, seperti menggunakan helm serta membawa SIM dan STNK.
- Dengan terbitnya SE Bupati Malang nanti, seluruh sekolah di Kabupaten Malang diharapkan menerapkan aturan ini secara tegas demi keselamatan pelajar. (yog/bob)








