Pemkab Malang Optimalkan Olah Sampah Jadi RDF, Dilirik Dunia dan Diserap Industri Semen

Bupati Malang, HM Sanusi saat mengecek TPA Poncokusumo beberapa waktu lalu (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Bupati Malang, HM Sanusi saat mengecek TPA Poncokusumo beberapa waktu lalu (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terus mengoptimalkan pengolahan sampah non organik menjadi Refuse-Derived Fuel (RDF) atau bahan bakar alternatif yang dimanfaatkan industri semen. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari penerapan ekonomi sirkular sekaligus untuk menekan beban sampah plastik di lingkungan.

Bupati Malang HM Sanusi mengatakan, pengelolaan sampah berbasis RDF yang diterapkan di Kabupaten Malang bahkan menarik perhatian berbagai pihak internasional. Ia menambahkan, Kabupaten Malang sempat menerima kunjungan dari perwakilan Selandia Baru, Australia, dan Inggris yang memiliki kepedulian terhadap isu lingkungan, khususnya penanganan sampah plastik.

“Mereka tergabung dalam organisasi yang menangani sampah bentuk plastik,” ujar Sanusi, Kamis (5/1/2026).

Menurut Sanusi, konsep utama yang dijalankan adalah menjadikan sampah sebagai bagian dari sistem ekonomi sirkular. Dengan sistem tersebut, sampah tidak lagi sepenuhnya berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA), melainkan diolah sesuai jenisnya.

“Menghilangkan sampah-sampah plastik jadi sampah ekonomi sirkular. Yaitu memilah sampah yang organik kita bikin kompos. Yang non organik, yang bisa didaur ulang, kita daur ulang. Yang tidak bisa, kita bikin RDF (Refuse-Derived Fuel). Jadi bahan pembakar untuk semen,” bebernya.

Lebih lanjut, Sanusi menjelaskan Pemkab Malang telah menjalin kerja sama dengan industri semen nasional dalam penyerapan RDF hasil olahan sampah non organik tersebut.

“Dan saya sudah MoU dengan PT Semen Indonesia dan Indocement untuk menerima hasil olahan RDF kita,” jelasnya.

Kerja sama tersebut, lanjut Sanusi, tidak hanya bersifat seremonial, namun sudah berjalan secara nyata. RDF hasil olahan sampah non organik di Kabupaten Malang telah dibeli oleh perusahaan semen dengan nilai ekonomi yang cukup menjanjikan.

“Sudah berjalan, kita dibeli 400 ribu per ton hasil RDF-nya,” tuturnya.

Ia menambahkan, pengiriman RDF ke industri semen juga telah dilakukan dan akan terus berlanjut ke depannya.

“Sehingga nanti sama-sama kita urai yang non organik. Kita bikin RDF dan kita kirim. Dan kita sudah ngirim banyak. Kemarin ngirim perdana. Sudah bisa dilanjut,” imbuhnya.

Refuse-Derived Fuel (RDF) merupakan bahan bakar alternatif yang dihasilkan dari sampah non organik yang tidak dapat didaur ulang, seperti plastik campuran, kertas berkualitas rendah, dan residu lainnya. RDF banyak dimanfaatkan oleh industri semen sebagai pengganti sebagian bahan bakar fosil dalam proses pembakaran.

Proses pembuatan RDF diawali dengan pemilahan sampah, dengan memisahkan sampah organik dan non organik. Sampah organik diolah menjadi kompos, sementara sampah non organik dipilah kembali antara yang masih dapat didaur ulang dan yang tidak.

Sampah non organik yang tidak dapat didaur ulang kemudian melalui proses pencacahan dan pengeringan untuk menurunkan kadar air. Setelah itu, sampah diproses hingga memiliki ukuran serta nilai kalor tertentu agar layak digunakan sebagai bahan bakar alternatif di pabrik semen.

Penggunaan RDF dinilai lebih ramah lingkungan karena mampu mengurangi volume sampah plastik sekaligus menekan ketergantungan terhadap bahan bakar fosil. (yog/bob)