BPJS Nonaktif di Kota Malang Hampir 10 Ribu, Ini Penjelasannya

kota malang
Alun-alun Tugu Kota Malang (foto: goodnewsfromindonesia.id)

Kota Malang, blok-a.com – Di tengah capaian Universal Health Coverage (UHC) Award yang diraih Kota Malang, ribuan peserta BPJS Kesehatan justru tercatat nonaktif. Data tersebut diungkap langsung oleh BPJS Kesehatan Cabang Malang.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Hernina Agustin Arifin, menyebut jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) nonaktif di Malang Raya mencapai 125 ribu orang. Rinciannya, Kota Malang sebanyak 9.920 peserta, Kota Batu 3.974 peserta, dan Kabupaten Malang 112.140 peserta.

Menurutnya, status nonaktif muncul ketika ditemukan ketidaksesuaian data. Misalnya peserta sudah bekerja, tidak lagi tinggal di wilayah penjaminan, atau keluar dari kategori desil 1–5 yang menjadi dasar penerima bantuan.

“Biasanya ada surat pemberitahuan yang kami kirimkan, tetapi kami tidak tahu apakah suratnya sampai atau tidak,” ujarnya.

Meski dinonaktifkan, peserta tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan reaktivasi. Warga dapat meminta surat keterangan desil dari kelurahan atau desa, lalu memprosesnya melalui Dinas Sosial. Jika tidak lagi memenuhi syarat sebagai PBI, peserta bisa dialihkan menjadi peserta mandiri.

Sementara itu, Pemerintah Kota Malang baru saja menerima UHC Award karena capaian kepesertaan di atas 95 persen, bahkan diklaim menembus lebih dari 100 persen berdasarkan data administrasi.

Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, mengatakan capaian tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi warga.

Namun demikian, ia mengakui masih terdapat peserta yang tercatat nonaktif dan perlu diverifikasi lebih lanjut.

“Kami mohon waktu untuk verifikasi dan validasi. Bisa jadi ada data rangkap atau peserta yang sudah meninggal dunia,” ujarnya.

Erik menegaskan, proses penelusuran dilakukan bersama Dinas Kesehatan dan Dinsos P3AP2KB. Pemkot juga mengoptimalkan aplikasi JKN Cekat sebagai sistem sinkronisasi data antara dinas dan BPJS Kesehatan.

Untuk kasus prioritas seperti pasien penyakit kronis yang membutuhkan layanan rutin, termasuk cuci darah, verifikasi akan dipercepat agar tidak mengganggu pelayanan.

Pemkot Malang memastikan langkah penertiban data dilakukan agar tidak ada warga yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi.