Kota Malang, blok-a.com – Universitas Islam Malang (UNISMA) mencetak lulusan berprestasi dalam Wisuda Periode ke-78. Dari total 581 wisudawan yang dikukuhkan, empat mahasiswa menonjol sebagai lulusan terbaik dengan IPK nyaris sempurna dan predikat pujian. Keempatnya menonjol baik di akademik maupun dalam penelitian dan inovasi yang relevan dengan masyarakat dan regulasi.
Mereka adalah Sanggita Restria Rivana (Fakultas Hukum), Sri Handayani Hermawan (Fakultas Ilmu Administrasi), dan Zahiroh Nafiisah (Fakultas Agama Islam), serta Nuke Isya Ramadhani (Pascasarjana Hukum) yang masing-masing memiliki kisah perjuangan dan temuan menarik selama studi mereka.
Lulusan terbaik pertama jenjang sarjana dengan IPK 4,00 diraih oleh Sanggita Restria Rivana dari Fakultas Hukum. Skripkisnya membahas pelaksanaan pemberian restitusi kepada korban tindak pidana kekerasan seksual melalui studi di Pengadilan Negeri Kota Malang Kelas IA.
Dalam penelitiannya, Sanggita menemukan bahwa pengajuan restitusi oleh korban masih sangat minim. Dari perkara yang ia teliti pada periode 2022–2025, hanya terdapat satu korban yang mengajukan restitusi.
Dikatakannya, kondisi ini dipengaruhi stigma korban serta belum optimalnya penyampaian hak restitusi oleh aparat penegak hukum, meski telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
“Hambatan utamanya karena stigma terhadap korban. Korban itu kalau pelakunya sudah dihukum ya sudah kita terima gitu, juga tidak tahu akan hak restitusi. Namun yang saya lihat, karena banyaknya jumlah kasus dan beban perkara yang tinggi, kewajiban hakim untuk memberitahukan hak tersebut sering tidak tersampaikan,” ujarnya saat ditemui, Kamis (12/2/2026).
Lulusan terbaik kedua dengan IPK 4,00 diraih oleh Sri Handayani dari Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi. Dalam skripsinya, ia meneliti efektivitas Program Centing Pamer Kaos dalam penanganan stunting di Puskesmas Jabung Sisir, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Program tersebut, kata dia, masih menghadapi sejumlah kendala di lapangan, mulai dari sosialisasi yang belum merata, miskomunikasi, hingga masih kuatnya kepercayaan masyarakat terhadap mitos kesehatan.
Di balik capaian itu, Sri juga sempat kehilangan laptop saat proses penyusunan skripsi sehingga harus menulis ulang dari awal.
“Banyak air mata karena harus mengulang skripsi, tapi motto saya satu: jangan lupa libatkan Tuhan di setiap langkahmu. Berkat dukungan orang tua, dosen, dan teman-teman, alhamdulillah saya bisa menyelesaikan studi tepat waktu,” ujarnya.
Terbaik ketiga diraih oleh Zahiroh Nafiisah dari Pendidikan Agama Islam dengan IPK 3,98. Ia bercerita proses studinya tidak mudah karena harus mengulang dari semester awal. Hal itu lantaran ia sempat menempuh dua semester di Universitas Darussalam Gontor sebelum akhirnya pindah ke Unisma demi tugas pengabdian.
Mahasiswi asal Riau itu mengembangkan media pembelajaran interaktif berbasis Mentimeter untuk mata pelajaran Fiqih. Inovasi ini terbukti meningkatkan keaktifan siswa yang selama ini jenuh dengan metode konvensional.
“Biasanya penggunaan metode konvensional itu terasa membosankan, siswanya kurang aktif, dan kalau sesi tanya jawab yang aktif hanya itu-itu saja,” ujarnya.
Zahiroh menuturkan, sebelum menggunakan media interaktif, keterlibatan siswa masih terbatas. Namun, setelah penerapannya, suasana belajar menjadi lebih partisipatif.
“Setelah menggunakan media interaktif, siswa jadi lebih aktif dan kolaboratif dalam pembelajaran,” ujarnya.
Sementara itu dari jenjang magister, lulusan terbaik diraih oleh Nuke Isya Ramadhani, lulusan S2 Hukum dengan IPK 4,00 dan predikat pujian. Ia menuntaskan tesisnya dalam 3,17 semester, yang membahas pertanggungjawaban pidana pelaku usaha pertambangan yang merugikan keuangan negara akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Penelitian ini, lanjutnya, mengambil studi kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis. Di mana pelaku dikenai sanksi pidana akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan yang berdampak pada kerugian negara.
Nuke menemukan bahwa undang-undang saat ini masih memiliki celah dalam menetapkan tanggung jawab pidana dan restitusi kerugian bagi pelaku usaha.
“Kasus Harvey menunjukkan adanya pertanggungjawaban mutlak, di mana pelaku yang merugikan negara harus bertanggung jawab secara pidana dan administratif. Temuan ini bisa menjadi bahan pertimbangan untuk penguatan regulasi,” tutupnya. (ber/bob)








