Kota Malang, blok-a.com – Komisi B DPRD Kota Malang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke bangunan relokasi sementara pedagang Pasar Gadang, Rabu (10/3/2026).
Dalam sidak tersebut, Komisi B DPRD Kota Malang menemukan sejumlah kejanggalan terkait pembangunan bangunan relokasi yang berada di lahan sewa.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji mengatakan, pembangunan tempat relokasi sementara pedagang Pasar Gadang diketahui menggunakan lahan sewa yang dianggarkan melalui APBD Perubahan 2025.
Menurutnya, anggaran yang dialokasikan untuk sewa lahan tersebut sekitar Rp1,2 miliar dengan masa penggunaan selama tiga tahun.
“Menindaklanjuti soal pembangunan tempat relokasi sementara pedagang Pasar Gadang di lahan sewa itu, setahu kami memang ada di APBD Perubahan 2025. Kalau tidak salah sekitar Rp1,2 miliar untuk penggunaan tempat relokasi selama tiga tahun,” ujar Bayu.
Ia menjelaskan, awalnya pihak DPRD mendapatkan informasi bahwa pembangunan bangunan relokasi tersebut dilakukan secara swadaya oleh pedagang melalui fasilitasi dari Pemkot Malang, dalam hal ini Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag).
Namun setelah melakukan sidak langsung ke lokasi, pihaknya menemukan fakta berbeda. Bangunan yang berdiri di lokasi relokasi tersebut terlihat cukup besar dan bukan dibangun oleh pedagang secara langsung.
“Kami dapati awalnya kita hanya sewa lahan. Masalah pembangunannya itu versi Pemkot atau Diskopindag kan swadaya. Tapi setelah kita ke sana, ternyata sudah terbangun yang cukup besar. Saya bingung, ini swadaya atau bagaimana,” jelasnya.
Dari penelusuran di lapangan, Komisi B juga menemukan adanya pihak ketiga atau kontraktor yang terlibat dalam pembangunan tersebut.
“Setelah kita cek, ternyata ada pihak ketiga atau kontraktor yang membangun. Di situ juga ada dua status tanah, ada tanah milik Pemkot dan ada tanah sewa yang tiga tahun itu,” katanya.
Bayu mengungkapkan, informasi sementara yang diperoleh pihaknya menyebutkan bahwa dana pembangunan bangunan tersebut didapat dari penjualan kios atau bedak di lokasi relokasi.
“Informasinya, uangnya itu didapat dari bedak yang dijual di situ. Ini yang jadi bahan diskusi kita nanti, secara regulasi diperbolehkan atau tidak,” ungkapnya.
Menurutnya, meskipun lahan tersebut berstatus sewa, tetap harus dipastikan bahwa pemanfaatannya tidak menyalahi aturan karena masih berkaitan dengan aset milik pemerintah daerah.
“Walaupun itu lahan sewa, kan tetap aset Pemkot. Kita tidak ingin ada hal-hal yang menyalahi aturan,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, satu kios atau bedak di lokasi relokasi tersebut dijual dengan harga sekitar Rp300 juta.
“Informasi sementara sekitar Rp300 jutaan. Pedagang lama katanya masuk gratis atau free. Tapi ada sisa tanah yang dibangun baru, nah itu yang dijual,” katanya.
Bayu mengaku terkejut melihat kondisi bangunan relokasi tersebut yang dinilai cukup bagus, meskipun sifatnya hanya sementara.
“Iya, makanya saya kaget waktu lihat fotonya. Bagus sekali bangunannya padahal sementara,” ucapnya.
Untuk memastikan fakta di lapangan dan aspek regulasi, Komisi B DPRD Kota Malang berencana memanggil Diskopindag dalam waktu dekat.
“Secepatnya kita akan komunikasikan. Kebetulan hari ini ada hearing dengan PJT dan Perumda Tugu Tirta, nanti saya komunikasikan juga dengan Asisten II sebagai koordinator Diskopindag,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah temuan tersebut melanggar aturan atau tidak sebelum mendapatkan penjelasan resmi dari dinas terkait.
“Saya belum bisa komentar soal itu. Saya mau minta konfirmasi dulu ke dinas terkait seperti apa fakta lapangannya secara lengkap,” pungkasnya. (bob)








