Kabupaten Malang, blok-a.com – Program Sekolah Plus Ngaji (SPN) di Kabupaten Malang masih menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait regulasi dan kesejahteraan tenaga pengajar. Hal itu disampaikan oleh Kelompok Kerja Guru (KKG) Pendidikan Agama Islam dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPRD Kabupaten Malang pada Rabu (22/4/2026).
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, mengatakan SPN merupakan bagian dari visi misi Bupati Malang yang sudah berjalan di lapangan, namun belum didukung regulasi yang kuat. Komisi IV DPRD Kabupaten Malang pun mendorong adanya penguatan payung hukum agar program tersebut bisa berjalan optimal.
“Sekolah Plus Ngaji ini programnya Pak Bupati yang ada di dalam visi misi, jadi harus dilaksanakan dan sudah terlaksana. Cuma kendalanya, para guru yang mengajar ini masih bingung karena belum menjadi muatan lokal,” ujarnya.
Menurutnya, ketidakjelasan posisi SPN dalam struktur kurikulum membuat pelaksanaan di sekolah belum maksimal, termasuk dalam penentuan jam pembelajaran.
“Ngaji ini dimasukkan di jam keberapa, itu belum jelas. Maka mereka minta audiensi ke kami,” jelasnya.
Selain itu, persoalan kesejahteraan guru juga menjadi perhatian. Hingga kini, tenaga pengajar SPN dinilai belum mendapatkan dukungan anggaran yang memadai.
“Para guru yang mengajar di SPN ini ternyata belum mendapatkan alokasi anggaran yang memadai. Akhirnya seakan-akan ini menjadi kerja-kerja yang tidak formal,” tegasnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, DPRD mendorong agar SPN dijadikan muatan lokal (mulok) dengan dilengkapi capaian pembelajaran (CP) serta kajian hukum yang jelas.
“Kita usulkan supaya ngaji ini menjadi materi muatan lokal, supaya anak sekolah di Kabupaten Malang ini bisa ngaji semua,” katanya.
Zulham menambahkan, konsep SPN tidak hanya berlaku bagi siswa muslim, tetapi juga mencakup seluruh agama sebagai bagian dari pembinaan akhlak.
“Ini bukan hanya Islam, tapi lima agama. Karena urusannya dengan akhlak. Kalau anak lulus sekolah tapi tata kramanya tidak bisa, ini berbahaya,” ujarnya.
Meski dukungan dari sekolah dinilai cukup baik, persoalan utama tetap berada pada aspek regulasi yang belum diperbarui. Peraturan Bupati (Perbup) yang sebelumnya menjadi dasar program disebut sudah tidak berlaku.
“Problemnya ini di regulasi. Dulu ada Perbup, tapi sudah expired. Maka kita dorong untuk dihidupkan kembali agar anggarannya jelas,” ungkapnya.
Terkait anggaran, DPRD juga mengusulkan skema pembiayaan di luar Dinas Pendidikan, mengingat porsi belanja pendidikan di APBD Kabupaten Malang sudah cukup besar.
“Dinas Pendidikan ini sudah memakan sekitar 39 persen APBD, jadi kita usulkan anggarannya bisa dialokasikan melalui Bagian Kesra,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala KKG PAI Kabupaten Malang, Bahroedin, menyebut pihaknya mendorong kejelasan hukum agar program SPN dapat diakui secara resmi dalam kegiatan belajar mengajar.
“Kami ingin memperjelas kelanjutan program SPN ini, agar ada landasan hukum yang jelas dan bisa masuk sebagai muatan lokal,” ujarnya.
Ia menambahkan, tanpa payung hukum, pelaksanaan SPN di sekolah kerap menimbulkan kebingungan di tingkat guru.
“Kalau sudah ada Perbup-nya, itu bukan hanya tanggung jawab guru agama, tapi semua warga sekolah,” katanya.
Saat ini, program SPN disebut sudah berjalan di seluruh sekolah dasar negeri di Kabupaten Malang, meski pelaksanaannya belum seragam.
“Yang prototipe kemarin 112 sekolah, tapi di bawah ini semua sekolah negeri sudah melaksanakan,” pungkasnya. (yog/bob)








