Kota Malang, blok-a.com – Kasus pembuangan bayi perempuan dalam kardus di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Klojen, Kota Malang, akhirnya terkuak. Polisi mengamankan dua pelaku yang merupakan pasangan kekasih, AZ (22) dan ASD (21), asal Kabupaten Pasuruan.
Ironisnya, ASD diketahui masih berstatus mahasiswi semester akhir di salah satu kampus di Kota Malang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rakhmad Aji Prabowo mengungkapkan, identitas pelaku berhasil diketahui setelah tim melakukan penyisiran rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Sedikitnya 12 titik kamera pengawas ditelusuri hingga akhirnya mengarah pada kendaraan yang digunakan pelaku dan terlacak ke wilayah Pasuruan.
“Tersangka perempuan kami amankan lebih dulu, kemudian disusul tersangka laki-laki di lokasi berbeda. Keduanya tinggal di kos di Kota Malang,” ujar Aji.
Pasangan kekasih yang belum menikah itu ditangkap pada Selasa (21/4/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, bayi tersebut baru dilahirkan dua hari sebelumnya melalui operasi caesar di sebuah rumah sakit di Pasuruan pada Kamis (16/4/2026).
Namun pada Sabtu (18/4/2026) malam, bayi itu justru dibuang di kawasan Klojen dalam kondisi masih hidup.
Keesokan harinya, warga menemukan bayi tersebut sudah meninggal dunia di dalam kardus dengan posisi tubuh menghadap ke bawah.
Polisi menduga korban meninggal akibat kehabisan napas karena posisi tubuh yang tertelungkup.
Motif di balik perbuatan keji tersebut terungkap dari pengakuan pelaku. Keduanya mengaku tidak siap memiliki anak, baik dari sisi mental maupun ekonomi.
“Alasannya karena belum siap secara mental dan ekonomi untuk merawat bayi. Setelah melahirkan, keduanya sepakat membuang bayi tersebut,” tegas Aji.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mobil Daihatsu Xenia yang digunakan saat pembuangan, sepeda motor, pakaian pelaku, kardus, serta perlengkapan bayi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 460 KUHP dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara. (bob)








