Pelaku Pencurian Motor Gagal Beraksi, Tertangkap Warga di Sukun Malang

Gagal Curi Honda Vario, Pria Asal Pasuruan Ditangkap Usai Dikejar Warga di Sukun
Barang bukti pencurian kendaraan bermotor di Sukun, Kota Malang (dok. Polresta Malang Kota)

Kota Malang, blok-a.com – Aksi pencurian sepeda motor di Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, berhasil digagalkan warga. Seorang pria berinisial WT (29), warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, diamankan setelah terjatuh saat berusaha membawa kabur sepeda motor hasil curian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sukun dengan nomor laporan polisi LP/B/22/VII/2026/SPKT/POLSEK SUKUN/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, mengatakan pelaku diduga mencuri sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi N-3196-KI milik Livia Cefrilia (26) yang diparkir di depan rumah korban.

“Aksi WT dipergoki saksi yang mendengar suara mencurigakan dari arah kendaraan yang terparkir. Saksi kemudian mengintip melalui jendela rumah dan melihat pelaku sedang membawa sepeda motor milik korban. Saat itu saksi langsung keluar rumah dan berusaha menghentikan pelaku dengan memegangi bajunya,” ujar Ipda Lukman, Selasa (28/7/2026).

Meski sempat berusaha kabur dengan menggeber sepeda motor keluar gang, pelaku tetap memaksa melarikan diri hingga membuat saksi terseret beberapa meter.

Pelarian WT akhirnya terhenti setelah sepeda motor yang dikendarainya hampir menabrak sebuah mobil dan terjatuh. Saksi kemudian berhasil mengamankan pelaku sambil berteriak meminta pertolongan warga. Warga yang berdatangan selanjutnya membantu mengamankan pelaku.

Ketua RW setempat kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukun. Tidak lama kemudian, personel Unit Reskrim Polsek Sukun tiba di lokasi dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Sukun.

“Karena mengalami luka akibat amukan massa, tersangka selanjutnya dibawa ke RSUD Dr. Saiful Anwar Malang untuk menjalani perawatan medis sekaligus pemeriksaan visum. Hingga saat ini penyidik masih menunggu kondisi kesehatan pelaku sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Ipda Lukman.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Vario milik korban, lima mata kunci, dua kunci magnet berbahan kayu, satu pistol mainan beserta peluru plastik (disc cap), satu unit telepon genggam, serta sebuah jam tangan.

Selain itu, petugas juga menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dari penguasaan pelaku.

“Selain itu, petugas juga menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dari penguasaan pelaku. Temuan tersebut masih akan didalami lebih lanjut sesuai prosedur penyidikan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, WT dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Ipda Lukman mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dengan memilih lokasi yang aman dan menggunakan kunci pengaman tambahan untuk meminimalkan risiko pencurian.

Redaktur pelaksana sekaligus Jurnalis blok-a.com yang memfokuskan liputan pada isu sosial, politik, dan peristiwa terkini di Malang Raya.