Kabupaten Malang, blok-a.com – Polemik penarikan tarif di akses Jembatan Bendungan Lahor kian memanas. Kuasa hukum HW alias Pak Dur, Muhammad Sholeh, memastikan pihaknya tengah menyiapkan laporan balik terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang selama ini terjadi di lokasi tersebut.
Langkah hukum ini disiapkan sebagai respons atas penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pembukaan portal Bendungan Lahor beberapa waktu lalu.
“Satu dua hari ini kita laporkan. Harus cepat, karena mereka juga cepat, tidak sampai sebulan sudah jadi tersangka,” ujar Cak Soleh, sapaan akrabnya.
Menurutnya, pihak yang akan dilaporkan adalah pengelola yang selama ini menarik biaya dari masyarakat yang melintas di kawasan tersebut. Ia menegaskan, dasar laporan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010.
Dalam aturan tersebut, kata dia, tidak terdapat ketentuan yang memperbolehkan Perum Jasa Tirta menarik tarif bagi pengguna yang sekadar melintas di Bendungan Lahor.
“Kalau terlapor tentu pihak yang melakukan pungutan itu. Yang meminta-minta uang ke masyarakat,” tegasnya.
Cak Soleh menilai, praktik penarikan biaya terhadap warga yang hanya melintas perlu diuji secara hukum. Sebab, selama ini pungutan tersebut kerap dikaitkan dengan status kawasan wisata.
“Kalau memang wisata silakan, tapi kalau hanya lewat kemudian diminta bayar, itu yang kita uji,” bebernya.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti rencana pengoperasian kembali portal masuk Bendungan Lahor dalam waktu dekat. Menurutnya, perlu kejelasan dasar hukum terkait pemberlakuan tarif di kawasan tersebut.
“Pembebasan ini demi kepentingan masyarakat sehingga digratiskan,” jelasnya.
Terpisah, Kasubdiv Pengusahaan Wilayah Sungai Brantas 2 Perum Jasa Tirta I, Bayu Sakti, menanggapi rencana laporan tersebut.
“Silakan, kan laporan masa nggak boleh,” kata Bayu.
Sebagaimana diketahui, pada 30 Maret 2026 lalu portal masuk Bendungan Lahor sempat tidak beroperasi setelah aksi Pak Dur yang diduga memaksa penjaga loket untuk membuka akses.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh pihak pengelola portal, PT Xfresh Citra Perkasa, ke Polres Malang. Proses penyelidikan dan penyidikan pun berlanjut hingga akhirnya HW alias Pak Dur ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (23/4/2026) lalu. (yog)








