Kabupaten Malang, blok-a.com – DPRD Kabupaten Malang melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027. Evaluasi itu dilakukan menyusul masih munculnya sejumlah persoalan saat proses penerimaan siswa berlangsung di lapangan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Malang menyoroti masih adanya pelayanan penerimaan siswa yang dilakukan secara offline meski sistem pendaftaran telah berbasis online. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq, mengatakan pelayanan langsung seharusnya hanya digunakan untuk keperluan verifikasi data calon siswa.
“Masih banyak ditemukan di lapangan proses yang offline. Padahal sudah online. Makanya kami minta sosialisasi dilakukan secara masif dan maraton,” kata Zia.
Selain pelayanan offline, DPRD juga menyoroti penambahan rombongan belajar (rombel) dan ruang kelas baru yang kerap dilakukan ketika jumlah pendaftar membludak. DPRD meminta penambahan kapasitas sekolah dilakukan melalui perencanaan sejak awal, bukan saat proses penerimaan siswa sedang berjalan.
“Kalau mau tambah rombel, pengajuan ruang kelas baru harus direncanakan sejak awal. Tidak boleh saat penerimaan murid baru tiba-tiba menambah kelas,” ujarnya.
Kebutuhan penambahan kapasitas sekolah disebut banyak terjadi di wilayah dengan jumlah penduduk tinggi, salah satunya Kecamatan Pakis. Di wilayah tersebut, jumlah calon siswa setiap tahun terus meningkat sehingga kebutuhan ruang belajar ikut bertambah.
DPRD menilai penambahan rombel masih dapat dilakukan sebagai solusi jangka pendek, namun tetap harus mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku.
Dalam evaluasi itu, persoalan pungutan sekolah juga ikut menjadi perhatian. DPRD menegaskan sekolah tidak boleh mewajibkan siswa membeli seragam di tempat tertentu maupun memonopoli penjualan seragam melalui sekolah atau Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
“Seragam tidak boleh dimonopoli. Siswa bebas membeli di mana saja dan tidak boleh ada kewajiban beli di sekolah,” jelas Zia.
Untuk mengantisipasi persoalan selama SPMB berlangsung, DPRD meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Malang membuka layanan hotline pengaduan. Layanan itu diharapkan memudahkan masyarakat melapor apabila menemukan pelanggaran atau kendala selama proses penerimaan siswa.
“Kami minta ada hotline supaya masyarakat bisa langsung mengadu kalau ada masalah,” tuturnya.
Sistem domisili dalam SPMB juga dinilai masih menyisakan persoalan di sejumlah wilayah. Salah satu contohnya terjadi di SMPN 1 Singosari. Sejumlah calon siswa yang rumahnya berada dekat sekolah dilaporkan tidak diterima karena kuota domisili telah terpenuhi.
“Ini memang jadi kelemahan dan kelebihan sistem domisili,” pungkasnya. (yog/bob)







