Kota Malang, blok-a.com – Seorang pemilik rumah kos di Kota Malang, Budi, menggugat tetangganya berinisial IAH ke Pengadilan Negeri (PN) Malang. Gugatan itu diajukan setelah renovasi rumah yang dilakukan IAH diduga menyebabkan air hujan mengalir deras hingga membanjiri kamar kos miliknya.
Persoalan tersebut bermula saat IAH merenovasi rumahnya di kawasan Perumahan Cahaya Cempaka, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada November 2025 lalu. Saat itu musim hujan.
Menurut Budi, renovasi dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada dirinya maupun pengurus lingkungan setempat.
“Saat itu tetangga saya melakukan renovasi rumah. Tetapi tidak bilang ke saya termasuk Ketua RT ataupun RW setempat,” jelasnya, Jumat (12/6/2026).
Ia menuturkan, proses renovasi yang belum selesai membuat sistem talang pada rumah IAH tidak berfungsi dengan baik. Saat hujan deras turun, air meluap dan mengalir ke arah rumah milik Budi.
Akibatnya, air hujan masuk ke area rumah kos dan berdampak ke salah satu kamar yang ditempati penyewa.
“Jatuhnya deras kayak air terjun,” kata Budi sambil menunjukkan video yang merekam derasnya aliran air menuju rumahnya.
Peristiwa tersebut disebut menyebabkan sejumlah barang milik penghuni kos terdampak air. Budi mengaku mengalami kerugian yang kemudian dihitung dan diklaim kepada tetangganya.
Kuasa hukum Budi, Sumardhan, menjelaskan kliennya sebenarnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena tidak tercapai kesepakatan mengenai nilai ganti rugi.
Menurut Sumardhan, total kerugian materiil yang dialami kliennya mencapai Rp10.973.000. Akan tetapi, pihak IAH hanya bersedia memberikan ganti rugi sebesar Rp1 juta.
“Tetapi tetangga klien saya hanya membayar Rp1 juta,” jelasnya.
Persoalan itu juga sempat dimediasi oleh pengurus RT, RW hingga pihak kepolisian setempat. Namun seluruh upaya mediasi berakhir tanpa kesepakatan.
Karena itu, Budi menunjuk Sumardhan sebagai kuasa hukum untuk melayangkan somasi kepada IAH. Somasi dikirim sebanyak dua kali pada April 2026.
“Saudara IAH ini pada somasi kedua membalas memang. Isinya dia meminta ada audit oleh tim independen yang nilainya lebih besar dari ganti rugi. Jadi ada indikasi ada tindakan itikad tidak baik,” kata Sumardhan.
Lantaran tidak menemukan titik temu, pada awal Juni 2026 Budi melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Malang.
Dalam gugatan tersebut, IAH sebagai tergugat dinilai melanggar ketentuan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Selain menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp10.973.000, penggugat juga mengajukan tuntutan ganti rugi immateriil sebesar sekitar Rp20 juta.
Tak hanya itu, penggugat meminta agar tergugat melakukan perbaikan pada bangunan rumahnya sehingga air hujan tidak lagi mengalir ke rumah kos milik Budi.
“Awalnya Rp10,9 juta. Tapi sekarang bertambah jadi sekitar Rp30 juta. Sebenarnya ini simpel, jika mau ‘kulo nuwun’ sebenarnya sudah kelar. Tapi ini menjadi pelajaran untuk kita semua agar tetap menjunjung etika bertetangga,” tutupnya. (bob)








