Polisi Ringkus Pelaku Jambret Lansia di Polehan Malang Lewat Pelacakan Handphone

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rakhmad Aji Prabowo, saat menyampaikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus penjambretan lansia di kawasan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. (blok-a.com / M Berril Labiq)
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rakhmad Aji Prabowo, saat menyampaikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus penjambretan lansia di kawasan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. (blok-a.com / M Berril Labiq)

Kota Malang, blok-a.com – Kasus penjambretan yang terjadi di wilayah Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, akhirnya berhasil diungkap polisi. Seorang pria berinisial H (30), warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, diamankan setelah diduga menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan lanjut usia.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rakhmad Aji Prabowo mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari pelacakan handphone Realme C30S milik korban yang sempat hilang saat peristiwa penjambretan terjadi.

“Tim kami dari Satreskrim dan Polsek Blimbing mendapatkan informasi bahwa handphone milik korban sedang aktif dan diketahui posisinya. Saat itu juga tim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pemegang handphone tersebut,” ujar Aji, Senin (15/6/2026).

Peristiwa penjambretan itu terjadi pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Puntodewo Gang I, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Korban berinisial LM (61) saat itu berjalan kaki dari arah Klinik Ontoseno menuju ke timur. Tiba-tiba, seorang pria yang mengendarai sepeda motor mendekati korban dan merampas tas yang sedang dibawanya.

Korban sempat berusaha mempertahankan tas tersebut. Namun pelaku mendorong korban hingga terjatuh sebelum akhirnya melarikan diri sambil membawa tas berisi dokumen pribadi, telepon genggam, dan sejumlah obat-obatan milik korban.

“Korban sempat didorong hingga terjatuh, yang pada akhirnya tas tersebut berhasil diambil dan pelaku berhasil melarikan diri,” jelas Aji.

Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial ND yang diketahui menggunakan handphone milik korban. Setelah diperiksa, ND mengaku membeli handphone tersebut dari H tanpa dilengkapi dusbook.

Keterangan itu kemudian dikembangkan hingga polisi berhasil melacak keberadaan H di rumahnya di wilayah Bululawang. Saat diinterogasi, H mengakui handphone yang dijual kepada ND merupakan hasil penjambretan yang dilakukannya di kawasan Polehan.

“Setelah kita amankan pemegang handphone tersebut, kita kembangkan dari mana handphone itu dibeli. Kemudian mengarah kepada diduga pelaku berinisial H dan langsung kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Aji.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan saat beraksi, sebuah helm, jaket, celana jeans, serta handphone milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (ber/bob)