Kota Malang, blok-a.com – Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Malang dihentikan sementara selama masa libur sekolah. Penghentian ini merupakan tindak lanjut is arahan dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang tengah menyiapkan audit terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah.
Koordinator SPPG Kecamatan Klojen, Wisam Anugerah, mengatakan penghentian operasional dilakukan mengikuti jadwal libur sekolah peserta didik dan mulai berlaku pada awal pekan depan.
“Kalau perintah dari pimpinan, kami berhenti operasional. Jadi tidak ada pelayanan baik untuk peserta didik maupun nonpeserta didik sampai ada arahan lebih lanjut,” kata Wisam saat ditemui di SPPG Kidul Dalem 2, Jumat (19/6/2026).
Selama masa penghentian operasional, aktivitas dapur MBG tidak berjalan seperti biasanya. Sebagian besar relawan dan mitra SPPG juga diliburkan sementara.
“Pegawai yang statusnya relawan dan mitra libur semua. Tidak ada aktivitas pelayanan makanan selama masa penghentian operasional ini,” ujarnya.
Meski pelayanan dihentikan sementara, masih ada tiga personel yang tetap menjalankan tugas, yakni Kepala SPPG, tenaga akuntan, dan ahli gizi. Ketiganya tetap bekerja untuk mendukung proses audit serta pemeriksaan kelayakan dapur yang dilakukan BGN.
“Selama libur, yang tetap bekerja hanya Kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi. Mereka membantu audit serta pemeriksaan kelayakan dapur,” jelas Wisam.
Selain persiapan audit, pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan yayasan maupun mitra pelaksana program MBG di lapangan agar seluruh ketentuan terbaru dari pemerintah pusat dapat dipenuhi.
“Kami tetap berkoordinasi dengan mitra atau yayasan yang ada. Ketentuan-ketentuan dari pusat kami sesuaikan. Kami juga menjadi penghubung antara SPPG dengan penerima manfaat,” katanya.
Wisam menambahkan, audit yang dilakukan BGN tidak hanya berkaitan dengan operasional dapur, tetapi juga evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG, termasuk tata kelola dan kualitas pelayanan.
Selain itu, BGN juga tengah mengevaluasi skema insentif operasional yang selama ini diberikan kepada SPPG. Besaran insentif tersebut mencapai Rp6 juta per hari untuk operasional dapur.
Namun hingga saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan resmi terkait keberlanjutan skema insentif tersebut.
“Ke depan kami masih menunggu arahan lebih lanjut apakah insentif itu tetap berlaku atau tidak,” kata Wisam.
Ia menjelaskan, selama ini relawan SPPG menerima insentif sekitar Rp100 ribu per hari. Sementara kepala dapur memperoleh insentif sekitar Rp200 ribu per hari.
Setelah Wisam, Kepala SPPG Kidul Dalem 2 Kota Malang, Alien Widya Muliana, juga memastikan pihaknya siap menghadapi audit yang akan dilakukan BGN selama masa penghentian sementara operasional MBG.
Alien mengatakan, selama ini seluruh kegiatan operasional di SPPG Kidul Dalem 2 telah berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), termasuk dalam hal administrasi dan pelaporan.
“Kami melayani sekitar 1.700 siswa dari tiga sekolah dan tujuh posyandu,” kata Alien.
Ia menjelaskan, seluruh kegiatan pelayanan MBG selalu disertai laporan rutin, mulai dari laporan harian, laporan mingguan hingga laporan keuangan.
“Kami membuat laporan harian, laporan mingguan, termasuk laporan keuangan juga,” ujarnya.
Terkait rencana audit BGN, Alien menegaskan pihaknya siap mengikuti seluruh proses pemeriksaan. Menurutnya, audit tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan program MBG.
“Kalau ada audit dari BGN, kami siap. Tidak ada praktik yang membuat tidak nyaman. Kami bekerja sesuai SOP,” katanya.
Alien juga menyampaikan bahwa keputusan terkait evaluasi insentif operasional sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Kami hanya pelaksana. Jadi apa pun keputusan dari atas, kami laksanakan,” ujarnya.
BGN sebelumnya juga mengeluarkan kebijakan yang melarang pegawai BGN memiliki atau mengelola SPPG guna mencegah potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan program MBG.
Melalui audit dan evaluasi selama masa libur sekolah ini, BGN berharap seluruh SPPG dapat memenuhi standar tata kelola, keamanan pangan, serta kualitas pelayanan sebelum kembali beroperasi setelah masa libur berakhir. (bob)








